Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengadakan sidang untuk memutus pemberhentian Verrel Uziel sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2024, dan melantik Iqbal Cheisa menjadi Ketua BEM UI 2024 yang baru, pada hari Sabtu (11/1) lalu, melalui konferensi video Zoom.
Sidang ini dipimpin oleh empat anggota presidium, yakni Muhammad Alif Ramadhan selaku Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (BPM FH) UI, Bangun Fariqoh Sa’adah selaku Pimpinan Umum 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Teknik (MPM FT) UI, Ashfa Mardiana Ikhsani sebagai ketua MPM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, dan Brevka Noufalio sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari organisasi mahasiswa (ormawa) yang terlibat dalam Kongres Mahasiswa UI serta IKM UI lainnya.
Sidang dimulai pada pukul 16.30 WIB setelah diskors oleh presidium pada pukul 16.10 WIB karena tidak terpenuhinya kuorum. Sidang dibuka oleh Muhammad Alif Ramadhan dan dilanjutkan dengan pembacaan usulan pemberhentian Verrel Uziel oleh Brevka Nouvalio selaku Presidium IV, yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Dalam usulannya tersebut, DPM UI menganggap bahwa Verrel telah bersalah karena melanggar UUD IKM UI dan UU IKM No. 4 Tahun 2016 dan mengusulkan pencabutan status IKM serta pemberhentiannya dari jabatan Ketua BEM UI 2024. Setelah usulan ini diterima oleh Mahkamah Mahasiswa, pada tanggal 4 Januari 2025 Mahkamah Mahasiswa mengadakan sidang tertutup untuk memberikan keputusan terkait dengan usulan yang diajukan oleh DPM UI. Keputusan ini dibacakan dalam sidang oleh Muhammad Alif Ramadhan.
“Menyatakan termohon, dalam hal ini Verrel Uziel, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” jelas Alif.
Alif kemudian menegaskan bahwa putusan dari Mahkamah Mahasiswa harus dibawa ke tingkat Kongres Mahasiswa untuk dapat ditetapkan secara sah. Setelah membacakan usulan dan keputusan, Kongres Mahasiswa mengadakan sidang tertutup untuk menentukan sikap terhadap usulan dari DPM UI dan putusan dari Mahkamah Mahasiswa.
Sidang tertutup yang berlangsung selama kurang lebih 13 menit tersebut ditutup dengan kesepakatan aklamasi dari 28 perwakilan ormawa untuk memberhentikan Verrel dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI 2024.
“Dengan ini menyatakan Saudara Verrel Uziel, IKM aktif Universitas Indonesia, IKM aktif Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2024,” tegas Ramadhan yang membacakan isi keputusan Kongres Mahasiswa tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Ketua BEM UI 2024 yang baru, Iqbal Cheisa Wiguna. Sebelum pelantikan, Alif menjelaskan situasi hukum dari kekosongan jabatan yang timbul dengan pemberhentian Verrel Uziel.
“Posisinya saat ini adalah UI tidak memiliki Ketua BEM, ya. Tapi tenang rekan-rekan, karena Undang-Undang Kongres Mahasiswa telah mengatur sedemikian rupa untuk mekanisme pergantian antarwaktu atau pergantian di tengah masa jabatan dalam IKM. Jadi, jangan disangka presidiumnya kreatif, ya. Ini undang-undang,” demikian jelas Alif.
Pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah oleh Muhammad Alif Ramadhan dan Faiq Firni selaku rohaniwan pemegang Al-Quran.
“Saya, sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Universitas Indonesia. Demi Allah saya bersumpah untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dengan sebaik-baiknya, secara ikhlas, sungguh-sungguh, jujur, dan penuh tanggung jawab dengan berpedoman kepada Tuhan, Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia. Apabila dalam masa kepengurusan melakukan kesalahan, saya bersedia untuk menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat Universitas Indonesia dan mempertanggungjawabkan secara pribadi kepada Allah SWT,” demikian sumpah yang dibacakan oleh Iqbal Cheisa Wiguna.
Sebelum acara berakhir, Iqbal Cheisa selaku Ketua BEM UI 2024 yang baru mengucapkan sambutan singkatnya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada setiap pihak yang telah menyelenggarakan prosesi yang sudah dijalankan hingga putusan Mahkamah mahasiswa ad hoc pada tanggal 4 Januari 2025 yang menyatakan Ketua BEM UI bersalah. Insya Allah, dengan masa kepengurusan yang tersisa ini, saya akan mencoba untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” jelas Iqbal.
Acara kemudian ditutup dengan pembacaan rangkuman kronologis sidang oleh Alif. “Dinamika yang luar biasa di keluarga mahasiswa UI. Ini pertama kalinya kita mendapati dinamika seperti ini. Mudah-mudahan di tahun-tahun yang akan datang tidak akan kita temui dinamika yang seperti ini (lagi),” tegas Alif.
Teks: Jeromi Mikhael Asido dan Rachel Aulia D.
Editor: Choirunnisa Nur F.
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas