Verrel-Iqbal Terbukti Tidak Bersalah, Bagaimana dengan Ristek Fasilkom UI?

Redaksi Suara Mahasiswa · 22 Januari 2024
5 menit

Pembacaan putusan akhir perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan sengketa Pemira IKM UI 2023 oleh Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia (MM UI) kemarin (19/01) menjadi ikhwal akhir dari rangkaian kisah problematik Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2023 (Pemira IKM UI 2023). Pasalnya, putusan peradilan mengikat secara final sehingga tidak dapat diupayakan hukum apapun.

Mahkamah memutus bahwa Komite Pengawas UI tahun 2023 (KP Pemira UI 2023) melanggar kode etik dan memenangkan Verrel Uziel dan Iqbal Cheisa Wiguna sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2024 (Kabem dan Cakabem BEM UI 2024).

Namun, Matahariku sebagai termohon dalam dua perkara mempertanyakan pertanggung jawaban Ristek Fasilkom UI terhadap kebocoran hasil perhitungan suara Pemira UI 2023.

Situasi Keruwetan dalam Pemira UI 2023 secara Singkat

Sebelumnya, KP Pemira IKM UI mendiskualifikasi pasangan Verrel Uziel dan Iqbal Cheisa sebagai pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2024 dari kontestasi Pemira IKM UI 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KP Pemira UI Nomor 1/SPn/KPPEMIRA/XII/2023 di tanggal 28 Desember 2023.

Keputusan ini menyusul adanya laporan kecurangan oleh Muhammad Akhtar Jabbaran, Mahasiswa Arkeologi FIB UI 2021. Pelapor menduga Verrel-Iqbal melakukan sabotase terhadap sistem pemungutan suara dengan bukti tangkapan layar instastory dari akun @akugasukalu.

Meskipun Verrel-Iqbal membantah dan berencana mengambil langkah hukum, KP Pemira  UI tetap menegaskan bahwa pasangan tersebut mengetahui hasil pemungutan suara sebelum sidang penarikan suara pukul 17.30.

Namun, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) kemudian membekukan KP Pemira UI lantaran salah satu anggotanya mengundurkan diri dalam SK Nomor 45/SK/DPMUI/XII/2023 di tanggal 28 Desember 2023. Surat keputusan ini menimbulkan kontroversi di kalangan IKM UI sebab dikeluarkan dua hari pasca pembekuan tersebut diberlakukan.

KP Pemira Diputus Melanggar Etik, Verrel-Iqbal Sah Menang

Sidang yang berlangsung pada Jumat lalu (19/1) tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap dua perkara: perkara nomor 002/Etk.PMR-IKM.UI/I/2024/MM.UI dan nomor 003/Skt.PMR-IKM.UI/I/2024/MM.UI.

Dalam sidang perkara nomor 002/Etk.PMR-IKM.UI/I/2024/MM.UI, Mahkamah membacakan putusan akhir terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemira IKM UI 2023 yang diajukan oleh Adnan Mughoffar terhadap KP Pemira UI 2023 yang diwakili Matahariku Mukhammad, Hegel Aldi Kurniawan, dan Muhammad Fathan Syauqi.

Pada putusannya, dari 8 masalah terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemira yang diajukan pemohon, terdapat 6 poin yang dianggap terbukti oleh mahkamah, yaitu

  1. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perilaku dalam Pasal 61 huruf a UU Pemira
  2. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Jujur, Terbuka, dan Akuntabel dalam Pasal 62 huruf e UU Pemira
  3. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Mandiri dan Adil dalam Pasal 64 huruf j UU Pemira
  4. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Mengedepankan Kepentingan Umum dalam Pasal 63 huruf b UU Pemira
  5. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Tertib dalam Pasal 66 huruf b UU Pemira
  6. Para Termohon diduga melanggar Prinsip Profesional, Efektif, dan Efisien dalam Pasal 69 huruf a UU Pemira

Enam poin yang dianggap terbukti oleh Mahkamah itulah yang menyatakan bahwa ketiga termohon melanggar kode etik sedang dan berat sebagai penyelenggara Pemira IKM UI. Mahkamah pun membatasi para termohon untuk kembali menjadi penyelenggara Pemira dan memerintahkan mereka untuk mempublikasikan surat permohonan maaf secara tertulis.

Sidang berlanjut ke dalam sidang putusan perkara nomor 003/Skt.PMR-IKM.UI/I/2024/MM.UI. Dalam sidang tersebut, KP Pemira yang diwakili Matahariku Muhammad kembali menjadi termohon bersama dengan Panitia Pemira IKM UI 2023 yang diwakili Moh. Alfin Asshiddiqi. Pemohon pada perkara ini adalah Verrel Uziel dan Iqbal Chiesa

Mahkamah memutuskan bahwa Verrel-Iqbal tidak melakukan sabotase terhadap sistem pemungutan suara. Putusan ini pun mengakui tidak kuatnya SK Nomor 1/SPn/KPPEMIRA/XII/2023 secara hukum, sehingga SK Nomor 11/SK/PANITIAPEMIRA/XII/2023 pun tidak absah secara hukum.

Mahkamah menganggap tidak sahnya SK Nomor 1/SPn/KPPEMIRA/XII/2023 karena KP Pemira telah dibekukan oleh DPM UI 2023 sejak tanggal 28 Desember. Pembekuan ini diartikan bahwa KP Pemira UI 2023 tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai KP Pemira.

Dengan demikian, status diskualifikasi Verrel-Iqbal sebagai peserta Pemira IKM UI 2023 dibatalkan. Pembatalan ini pun menguatkan SK Panitia Pemira Nomor 10/SK/PANITIAPEMIRA/XII/2023 secara hukum.

Verrel-Iqbal pun secara resmi terpilih menjadi Kabem dan Wakabem UI 2024 sesuai dengan hasil perhitungan Panitia Pemira UI 2023. Menanggapi hal ini, Verrel meyakini bahwa putusan ini pun membuktikan kelayakannya menjadi Ketua BEM UI 2024.

“Bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa bahwa ini adalah fakta yang sebenarnya, bahwa Verrel-Iqbal memang layak untuk terpilih menjadi Ketua BEM UI 2024,” ucapnya pada Reporter Badan Otonom Economica (BO Economica) seusai sidang berakhir kemarin (19/01).

Yang Luput dari Mata Hakim, Di Mana Pertanggungjawaban RISTEK Fasilkom UI?

Menanggapi hasil putusan sidang akhir, Matahariku menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja MM UI. Dirinya juga menghormati hasil vonis yang ditujukan padanya. Namun, Matahariku mengakui bahwa dirinya belum puas terhadap hasil putusan tersebut.

“Apakah kami puas dan terima dengan hasil dari putusan itu? Kami katakan tidak, bahwa kami merasa masih banyak dalam putusan itu, majelis hakim masih memutus belum seadil-adilnya dan belum berdasarkan kebenaran yang ada,” jelas Matahariku dalam wawancaranya dengan BO Economica dan Suara Mahasiswa UI.

Matahariku mempertanyakan temuan mahkamah terkait alat bukti terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan KP Pemira UI 2023. Menurutnya, temuan tersebut baru diungkit oleh majelis hakim dalam persidangan terakhir.

“Majelis hakim mengatakan bahwa KP Pemira mengubah file Google Drive, katanya kami mengubah secara sepihak, (tapi) dalil itu tidak dibawa ketika persidangan. Pemohon maupun hakim tidak mempertanyakan terkait itu, itu benar-benar baru gua denger ketika putusan (akhir),” ucapnya.

“Kami mengubah itu bukan karena kami mengaburkan alat bukti atau mengubah, tapi karena permintaan dari saksi untuk anonim gitu,” tambahnya

Matahariku pun menyayangkan pokok pembahasan mahkamah terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh KP Pemira UI 2023. Dia menganggap bahwa mahkamah tidak seharusnya membahas persoalan sabotase yang menjadi substansi dari surat keputusan yang disengketakan.

“Sebenarnya saya juga menyayangkan ya, bahwasanya mahkamah mahasiswa membahas substansi atau materiil dari putusan (tentang masalah sabotase). Itu sebenarnya di dalam undang-undang enggak boleh (dibahas) karena MM itu nggak berwenang untuk menerima banding materiiI atau substansi,” ujarnya.

Di samping itu, matahariku menyinggung mengenai tanggung jawab yang harusnya dilakukan oleh Riset dan Teknologi Fakultas Ilmu Komputer (Ristek Fasilkom) UI terkait kebocoran data.

Meskipun sempat tidak mengaku tau hasil perhitungan sebelum sidang penarikan suara dalam penyelidikan dengan KP Pemira, Verrel kemudian membenarkan tindakannya dalam persidangan. Matahariku menyampaikan bahwa Verrel mengakui bahwa dirinya mengetahui hasil perhitungan dari Ristek Fasilkom UI.

“Nah yang gue sayangkan kenapa majelis hakim tidak ada amar putusan tentang Ristek bahwasanya iya ada kebocoran data seharusnya majelis hakim memberikan rekomendasi, antara risteknya dicabut sebagai vendor ya, karena dia melanggar MOU,” ungkapnya.

“Seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim juga menyasar ke Ristek itu bahwa Ristek sudah melakukan pelanggaran dan Pemira ini sudah tidak sesuai dengan asas luber dan jurdil. Tapi yang gue sayangkan adalah tidak ada amar putusan ke arah itu bahwasanya ristek lolos tanpa ada sedikitpun minimal permintaan maaf,” tambahnya. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Mahkamah ataupun lembaga terkait terhadap kebocoran data tersebut.

Menurutnya, Ristek Fasilkom UI sebagai lembaga ternama seharusnya mendapatkan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukannya. Paling tidak menurutnya, Ristek Fasilkom UI tidak berhak untuk kembali dipercaya menjadi vendor di pemira berikutnya.

“Ristek itu telah melanggar asas luber jurdil, seharusnya untuk Pemira selanjutnya dia nggak berhak jadi vendor lagi dan panitia pun juga sedikit lalai di sini,” ucapnya

Teks: Intan Shabira

Editor: M. Rifaldy Zelan

Foto: Wina Afriyani

Pers Suara Mahasiswa

Independen, Lugas, dan Berkualitas!