
Belum genap memasuki kuartal pertama tahun 2022, tajuk-tajuk utama media pemberitaan dihiasi dengan wacana terkait pesta demokrasi yang sebenarnya baru akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Wacana yang dimaksud tidak lain dan tidak bukan adalah wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu)—sebuah isu kontroversial yang memancing perdebatan baik di tengah politisi maupun masyarakat awam.
Isu ini diangkat ke permukaan untuk pertama kalinya oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pada Januari 2022 lalu. Selang dua bulan kemudian, wacana penundaan Pemilu kembali dikemukakan oleh para elite partai politik, seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang kemudian disusul oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Alasan yang disampaikan kian beragam, mulai dari kepentingan para pengusaha hingga klaim terdengarnya aspirasi masyarakat yang konon menyetujui keberlanjutan kepemimpinan Jokowi berdasar data yang Ia temukan di media sosial.
Merebaknya isu ini sudah barang tentu bergesekan dengan regulasi Pemilu yang sudah bulat disepakati dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni penyelenggaraan Pemilu yang dilangsungkan selama lima tahun sekali. Aturan hukum terkait masa jabatan pun tertuang pada Pasal 7 UUD 1945. Lantas, ada skenario apa di balik kerangka wacana penundaan Pemilu ini? Bagaimana skenario tersebut akan mewarnai iklim demokrasi pada masa yang akan datang?
Kelindan Pemilu, Demokrasi, dan Konstitusi
Sebuah demokrasi menghadirkan dinamika masyarakat yang turut serta dalam menentukan pilihan politiknya sendiri. Dengan adanya titel negara demokrasi, pesta demokrasi dalam Pemilu merupakan hak masyarakat sesuai tataran hukum yang berlaku.
“Kalau kita bicara mengenai negara-negara demokratis, maka bisa kita lihat bahwa salah satu pilarnya adalah Pemilu—yang secara substansial tentunya, bukan hanya secara prosedural (sekedar formalitas-red) sebagaimana yang pernah kita alami di zaman orde baru,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H.
Pada dasarnya, Pemilu amat berkaitan dengan hak asasi manusia, tepatnya hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Oleh karena itu, menjadi wajar jika kemudian Pemilu juga diatur dalam konstitusi yang salah satu muatan terpentingnya adalah hak asasi manusia yang kemudian diejawantahkan menjadi hak-hak konstitusional. Hak memilih dan dipilih juga tercantum dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, Pemilu juga berkaitan erat dengan demokrasi sebagai paham yang menganggap rakyat sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara (Asshiddiqie, 2009).
“Kalau kita mau berbicara kelangsungan hidup demokrasi, ya sudah sewajarnya ada suatu Pemilu sebagai bentuk partisipasi rakyat, gitu ya. Ini kan kita bicara tentang demokrasi. Sebenarnya bicara tentang partisipasi rakyat untuk menentukan nasib hidupnya sendiri,” terang dosen yang akrab disapa dengan sebutan Bang Ghun tersebut.
Bang Ghun berpendapat bahwa adanya sistem Pemilu secara berkala merupakan bentuk dari instrumen rakyat untuk mengevaluasi hasil pilihannya. Setelah lima tahun memimpin, apabila rakyat tidak puas dengan hasil pilihannya, mereka tentu dapat mengganti pilihan wakil rakyat yang sama pada Pemilu selanjutnya. Jikalau Pemilu tersebut tidak diselenggarakan, maka rakyat kehilangan hak politiknya. Sistem tersebut secara otomatis dapat mendegradasi kualitas demokrasi hingga ke akar.
Alasan Politis dalam Paket Lengkap Wacana Amandemen UUD 1945
Menilik dari alasan terkait situasi ekonomi yang digencarkan oleh pionir pendukung isu ini, Dr. phil., Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik FISIP UI, menyatakan argumen yang disampaikan terkesan terlalu politis. “Jadi, kalau argumen hanya sekadar ekonomi itu menurut banyak kalangan, termasuk saya, itu kurang kuat dan sangat politis,” tukas Aditya.
Skenario argumen dalam isu tunda Pemilu ini, menurutnya, berujung pada kepentingan elektoral sekelompok partai politik. Alasan trivial semacam itu tentu sangat egois apabila harus melanggar kesepakatan politik terkait penyelenggaraan Pemilu yang diagendakan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Teriakan mengenai tercederainya demokrasi pun tak luput menjadi pembahasan isu ini. Tidak sedikit kalangan menyatakan bahwa penundaan Pemilu adalah sebuah tindakan yang melanggar konstitusi. Namun, Aditya berpendapat bahwa penundaan Pemilu merupakan isu yang menjadi kesatuan paket dalam agenda amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, penyalahgunaan kepentingan ini dapat tetap berdiri di balik pilar konstitusi.
“Karena kalau amandemen didorong, maka kemudian itu bisa masuk tuh dengan mudah, agenda tunda Pemilu. Jadi, agenda besarnya itu amandemen konstitusi, amandemen UUD 1945, salah satunya isunya itu tunda Pemilu atau tiga periode masa jabatan presiden,” terang Aditya.
Dengan demikian, rencana amandemen UUD 1945 merupakan agenda utama yang dinilai mampu merombak tatanan hukum terkait pelaksanaan Pemilu. Tentu ini akan memberikan jalan mulus pada perpanjangan masa jabatan. Tidak mengherankan jika masalah ini kemudian berujung pada kekhawatiran terkait masalah-masalah yang akan ikut diselesaikan karena pengguliran amandemen UUD 1945.
Terkait penundaan Pemilu dengan sarana mengamandemen konstitusi, Bang Ghun menuturkan hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan, tetapi terkesan kurang etis dan memiliki implikasi yang berkali-lipat.
“Nah, sekarang permasalahannya kemudian bagaimana kalau misalkan Pemilu ditunda, apakah Pemilu DPR juga ikut ditunda? Lalu katakanlah Pemilu ditunda hingga bulan Oktober dan masa jabatan Presiden dan DPR itu sudah habis di Oktober. Bagaimana kemudian legitimasi kekuasaannya?” tutur Bang Ghun.
Mungkinkah Pemilu Ditunda?
Melihat rekam jejak pesta demokrasi di Indonesia selama pandemi, penundaan Pemilu ternyata sudah dilakukan tanpa perubahan konstitusional. Di Indonesia sendiri, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pernah terjadi pada tahun 2020. Pilkada yang diagendakan pada bulan September berakhir diselenggarakan pada bulan Desember akibat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum memungkinkan proses pemilihan yang kondusif. “Nah, yang perlu kita pahami apakah sekarang keadaannya sama dengan tahun 2020 saat belum banyak yang vaksin dan belum ada herd immunity? Sekarang kan sudah dua tahun berselang dan bahkan nanti ketika tahun 2024 sudah empat tahun berselang, tentu situasinya sudah berbeda,” ujar Bang Ghun.
Hal serupa disampaikan pula oleh Aditya. Alasan yang disampaikan terkait Pemilu 2024 dengan apa yang pernah terjadi di 2020 silam merupakan dua hal berbeda. “Kita sudah menyiapkan kondisi hari ini ditunda tuh dasarnya apa? Apa karena memang kita akan tahu di 2024 akan ada bencana alam besar, misalnya, atau apa? Atau memang ekonominya memburuk dalam kondisi perang atau apa?” paparnya mengungkap alasan-alasan logis yang memungkinkan terjadi penundaan Pemilu.
Melalui kacamata hukum, sebenarnya terdapat cara lain selain mengamandemen konstitusi untuk menunda Pemilu. Cara tersebut adalah dengan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyatakan penundaan Pemilu akibat ihwal kegentingan yang memaksa. Terkait hal tersebut, pembuatan Perpu harus mengacu pada syarat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu:
1. Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Mengantisipasi Periode Kepemimpinan Selanjutnya
Seandainya wacana penundaan Pemilu 2024 benar-benar terwujud, Aditya menyampaikan besar kemungkinan akan terjadinya sebuah penolakan. “Saya menduga memang penolakannya akan terjadi besar-besaran. Berbagai survei menyatakan masyarakat menolak Pemilu itu ditunda, lebih dari 70%. Kalau ini media, netizen, (dan–Red) kelompok masyarakat manapun memobilisasi isu tunda pemilu terus-terusan, sementara pemerintah terus jalan melakukan penundaan, dampaknya akan luar biasa,” terangnya.
Respon penolakan masyarakat yang diduga akan terjadi sejalan dengan apa yang disampaikan Bang Ghun tentang bagaimana sikap masyarakat yang responsif akan menghasilkan hukum yang responsif—salah satu kriteria penting dalam suatu politik demokratis. Adanya penolakan tersebut dapat menjadi tameng yang melindungi iklim politik Indonesia dari gejala otoritarianisme, keadaan tentang kekuatan politik terkonsentrasi pada penguasa dan penguasa dapat melakukan hal yang sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaannya. “Ketika ternyata dalam proses Pemilu terpilih pemimpin yang tidak demokratis atau mengarah ke arah tersebut—atau menampakkan gejala, bisa jadi akan kembali berlaku hukum yang represif,” jelas Bang Ghun.
Aditya juga menambahkan bahwa menjadi jauh lebih penting untuk membicarakan suksesi kepemimpinan baru alih-alih membicarakan isu penundaan pemilu yang terus mengular. Selain itu, fokus seharusnya juga terpaku pada komitmen pemimpin selanjutnya untuk menjalankan program pemerintah yang sudah seharusnya dituntaskan pada zamannya. “Skenarionya apa pun bisa terjadi, tapi yang paling penting hari ini adalah kita mendukung pelaksanaan Pemilu itu harus dilakukan di tahun 2024, karena ketetapan dan kesepakatannya sudah ada,” tegasnya.
Tindakan Nyata Upaya Melindungi Demokrasi
Akhir kata, bagaimana sebaiknya civitas akademika mengambil sikap terhadap isu penundaan Pemilu? Bang Ghun berpendapat bahwa sivitas akademika dapat menghidupkan diskusi mengenai isu penundaan Pemilu tersebut atau isu lain yang, dalam tanda kutip, membahayakan demokrasi.
“Nah, itu kan banyak nih kemudian sivitas akademika ini bisa melihat dari berbagai sudut pandang gitu ya. Tidak hanya sudut pandang hukum, tapi bagaimana kemudian sudut pandang politik dan sudut pandang sosialnya seperti apa,” terang Bang Ghun.
Kembali Aditya menegaskan, poin penting dalam isu ini adalah penyadaran kepada masyarakat urgensi terhadap isu penundaan Pemilu. Hal demikian yang sekiranya dapat dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih “melek”. Hal yang perlu digarisbawahi adalah agenda utama Pemilu jelas-jelas sudah disepakati di tahun 2024 mendatang. Masyarakat diharapkan menyorot pada kondisi konstitusional itu. Dengan demikian, terwujudnya negara yang demokratis tidak akan bermuara pada dampak yang justru menjerumuskan masyarakat pada situasi yang berbalik, yakni yang jauh dari kata demokratis.
Membangun situasi demokratis tersebut akan sangat mungkin terjadi apabila masyarakat mendukung hal yang sudah disesuaikan dalam konstitusi. “Jadi, kita punya situasi yang harus kita dorong (dan–Red) dukung gitu ya. Bahwa pemerintahan selanjutnya, setelah Pak Jokowi, adalah pemerintahan yang demokratis. (Hal–Red) yang bisa dilakukan dengan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 akan bisa dilakukan tahun itu, bukan untuk ditunda,” tukas Aditya menutup pendapatnya.
Teks : Aurizza Amanda dan Siti Sahira
Editor : Ninda Maghfira
Ilustrasi : Amalia Ananda
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor