Logo Suma

Mengulik Wadon Wadas dalam Kacamata Ekofeminisme

Redaksi Suara Mahasiswa · 23 Februari 2022
2 menit · - kali dibaca
Mengulik Wadon Wadas dalam Kacamata Ekofeminisme

Selasa, 22 Februari 2022, Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) kembali membuka ruang diskusi publik. Bersambung dengan rangkaian serial diskusi Koalisi Save Wadas, Suma UI mengangkat tema Wadon Wadas dalam Kacamata Ekofeminisme.

Diskusi ini dihadiri Ibu Yatimah selaku perwakilan warga perempuan (Wadon) Wadas, peneliti Sajogyo Institute, Siti Maimunah, serta Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan WALHI, Puspa Dewy. Dimoderasi oleh Kinanthi Redha, diskusi ini berdialog tentang signifikansi peran perempuan yang terlibat dalam konflik agraria dalam perspektif ekologi dan feminisme.

Tragedi Desa Wadas di Mata Ibu Yatimah

Ibu Yatimah menceritakan kisahnya pada Selasa lalu (8/2/2022) bahwa warga Wadas tidak tahu ada kegiatan pengukuran tanah yang didampingi oleh aparat. Ketakutan, banyak warga menghentikan aktivitas mereka dan berkumpul di sekitar halaman Masjid untuk melakukan mujahadah. Area pengukuran tanah untuk pembangunan tambang andesit berada di hutan. Namun berdasarkan ceritanya, penangkapan warga dilakukan jauh dari area pengukuran lahan.

Panasnya perbincangan seputar Isu Desa Wadas mendorong Gubernur Jawa Tengah Ganjar untuk mengunjungi Desa Wadas. Menurut Ibu Yatimah, beliau datang untuk meminta maaf kepada warga-warga yang kontra pada kegiatan Ambal di Desa Wadas. Namun, perwakilan warga mendesak Ganjar untuk mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada Desa Wadas.

Ibu Yatimah menjelaskan bahwa Warga Wadas meminta Desanya dibebaskan dari IPL. Ia mengatakan bahwa warga desa sebenarnya tidak ingin melawan pemerintah. Mereka hanya ingin mempertahankan tanah leluhur yang sudah dijaga sejak lama dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.

Keliru Penyusunan AMDAL secara Prosedural dan Substansial

Dalam diskusi tersebut, Dewy menjelaskan bahwa ada dua persoalan mendasar ketika kasus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Bendungan Bener dan Penambangan Andesit terjadi. Persoalan pertama adalah proses izin lingkungan yang keliru secara prosedural. Persoalan kedua bahwa proses penyusunan Amdal secara bermasalah secara substansial. Permasalahan tersebut antara lain satu AMDAL yang digunakan untuk meloloskan dua proyek, minimnya partisipasi warga yang dilibatkan dalam proses perizinan, hingga pengerahan aparat yang berlebihan untuk sekedar pematokan lokasi.

Dewy menegaskan bahwa pemerintah cenderung menggunakan pendekatan militer daripada pendekatan feminis yang humanis. Pendekatan yang maskulin ini berdampak paling buruk untuk psikologis ibu dan anak-anak di Desa Wadas. Ia juga memberikan contoh bahwa anak-anak enggan masuk sekolah karena merasa takut pada situasi Wadas. Menurut Dewy, pendekatan patriarki dan militeristik tidak seharusnya digunakan lagi untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini terang merupakan pelanggaran berlapis terhadap HAM.

Kasus Desa Wadas dari Perspektif Akademis

Siti Maimunah menjelaskan bahwa perspektif ekofeminis menjelaskan hubungan antara peran hak perempuan dan kasus ekologi. Ia menyoroti kembali penjelasan Ibu Yatimah perihal perjuangan perempuan mempertahankan hutan desa yang sudah menjadi turunan leluhur.

Secara kritis, Siti menjelaskan bahwa situasi yang dihadapi Desa Wadas disebabkan oleh sistem kapitalis dan patriarki. Sehingga, setiap media jurnalistik yang meliput kasus Desa Wadas cenderung pada nilai ekonomis batu andesit.

Siti Maimunah menambahkan bahwa sistem penambangan adalah kegiatan ekstraktif. Hal tersebut dapat berdampak buruk pada ekologi alam dan ekonomi warga Wadas. Selain perubahan tampak lahan yang masif akibat kegiatan penambangan, namun juga pengetahuan alam dan kehidupan sosial bagi kaum perempuan.

Menurut Siti, proses Amdal yang dilakukan pemerintah cenderung mengeneralisir. Seharusnya proses Amdal  pada tiap daerah seharusnya dilakukan dengan metode dan pendekatan yang berbeda. Sekitar 75% dokumen Amdal pada tahun 2010 dari Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup merupakan salinan. Siti juga menambahkan bahwa Omnibus Law menyederhanakan dampak lingkungan hidup sehingga masalah hanya diselesaikan pada satu lokasi, bukan pada dampak masing-masing lokasi dan proyek dari masalah yang terkait.

Teks: Ferdinand Andre
Editor: Dian Amalia Ariani

Foto: SUMA UI

Pers Suara Mahasiswa UI

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap