
Polda Metro Jaya menghapus status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas Oktober silam.
Status tersangka Hasya dicabut setelah dilaksanakannya rekonstruksi ulang pada Kamis lalu (2/2). Rekonstruksi ulang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Tim Traffic Accident Analysis, Korlantas Polri, pakar transportasi, dan pakar hukum pidana.
Dari hasil rekonstruksi, Polda Metro Jaya mengumumkan secara resmi dicabutnya status tersangka yang ditetapkan kepada Hasya sebelumnya. Polisi menyebut bahwa rekonstruksi menghasilkan temuan bukti baru.
“Keputusan ini berdasarkan hasil tim monitoring, evaluasi, dan analisa yang menemukan hasil dari rekonstruksi adanya temuan bukti baru,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada konferensi pers di Tangerang (6/2).
Selain menyebutkan adanya temuan bukti baru, Trunoyudo juga mengatakan pencabutan status tersangka didasarkan pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Selain mencabut status tersangka, Polda Metro Jaya juga akan melakukan rehabilitasi terhadap nama baik Hasya.
“Kemudian, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi di lapangan dan berkomitmen tetap profesional,” ungkap Trunoyudo.
Sebelumnya, proses penyidikan terhadap Hasya menuai kontroversi setelah ditetapkannya Hasya sebagai tersangka pada kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan seorang purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Pihak keluarga mengklaim baru mengetahui Hasya dijadikan tersangka setelah polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 (17/01)
Teks: Chika Ayu
Editor: Muhammad Rifaldy Zelan
Foto: Kumparan
Pers Suara Mahasiswa UI 2023
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor