
Hari Pendidikan Nasional yang semestinya menjadi momen selebrasi bagi para pelajar, pada Senin (3/05) lalu secara kontradiktif ditandai dengan adanya tindakan represif yang tertuju pada mahasiswa. Seperti yang tertulis pada artikel Suara Mahasiswa, tindakan kekerasan dan penangkapan dilakukan oleh aparat kepada lima orang mahasiswa dan empat anggota KASBI. Demikian, beredar kabar bahwa sembilan orang yang ditangkap telah beralih status menjadi tersangka. Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra, menjadi salah satunya.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, memberi pernyataan kontroversial dengan menyatakan bahwa Surya tidak termasuk dalam daftar mahasiswa yang mengikuti aksi di Kemendikbud. Pun, pihak kampus menyatakan bahwa aksi tersebut terjadi di luar kampus.
"Lazimnya kami diberitahukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Kemahasiswaan jika ada rencana demo oleh mahasiswa. Begitu juga dengan aksi unjuk rasa ini. Kami menerima surat yang disertai lampiran nama mahasiswa yang ikut demo, tapi nama Surya tidak tercantum di dalam daftar tersebut," katanya kepada wartawan Kompas, pada Selasa (4/5).
"Kegiatan ini dilakukan di luar Kampus UI, tentu sebagai warga negara yang baik kita harus patuh kepada hukum di mana kita berada," jelasnya. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah: apakah penangkapan terhadap Surya dan delapan orang lainnya dalam aksi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya?
Perspektif Hukum atas Penangkapan Peserta Aksi
Polisi menggunakan alasan protokol kesehatan serta waktu unjuk rasa yang mendekati buka puasa sebagai dalih penangkapan. Kesembilan orang ini selanjutnya dianggap telah melanggar Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit, serta Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 218 KUHP tentang melawan perintah petugas di lapangan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada dasarnya penangkapan adalah salah satu upaya paksa dalam Hukum Acara Pidana yang mana diatur di dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP. Penangkapan hanya bisa dilakukan apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. Penetapan status tersangka juga bisa dikatakan tidak sah dilakukan karena mengacu pada Pasal 1 angka ke-14 KUHP, seseorang dapat dikategorikan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang mendukung seseorang itu sebagai pelaku tindak pidana. Lebih lanjut, kita juga bisa mengacu pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa harus setidaknya ada dua (2) alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik yang dalam hal ini adalah petugas kepolisian melihat dan atau menemukan bukti tersebut.
Lantas, bagaimana penangkapan mahasiswa pasca aksi tersebut dapat terjadi? Aristo Pangaribuan, dosen Fakultas Hukum (FH) UI, beranggapan bahwa memang dalam KUHAP terdapat beberapa celah hukum yang berpotensi kepada pelanggaran HAM. Padahal, dalam pedoman untuk hakim, jaksa, dan pengacara yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah dijelaskan bahwa syarat dari penangkapan harus beralasan dan sesuai dengan keperluan yang terkait.
Aprilia Lisa Tengker selaku pengacara dari LBH Jakarta menegaskan bahwa kedua pasal yang digunakan untuk menetapkan peserta aksi sebagai tersangka tidak dapat diterapkan pada kasus ini. Penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat juga menunjukkan adanya standar ganda dalam istilah “berkerumun”. Masih hangat dalam ingatan mengenai kerumunan padat di Tanah Abang beberapa hari silam. Aprilia mengajukan pertanyaan retoris, “Apakah ada di antara orang-orang itu yang ditangkap kepolisian?” ia kemudian melanjutkan, seandainya “berkerumun” menjadi alasan yang tepat untuk melakukan penangkapan, apakah Presiden Jokowi dapat ditangkap akibat menimbulkan kerumunan yang terjadi di NTT pada Februari lalu?
“Secara hukum sebenarnya sudah sah aksinya, sesuai dengan undang-undang. Kenapa orang yang sedang berunjuk rasa sesuai undang-undang malah ditangkap dan dituduh berkerumun?”
Senada dengan Aprilia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, dosen Hukum Pidana FH UI berpendapat dalam salah satu cuitannya di kanal Twitter, “Unjuk rasa adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat. Dan unjuk rasa mahasiswa dalam rangka Hardiknas adalah bentuk memperjuangkan kepentingan hukum. Dalam hukum pidana, bila terjadi benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, pelakunya tidak dipidana.”
Gandjar juga berpendapat bahwa para pengunjuk rasa tidak bisa dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 14 UU Karantina Kesehatan, sebab pasal tersebut bersifat delik komisi. Perlu diketahui, bahwa delik menurut KBBI merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana. Delik komisi di sini dimaksudkan bahwa ketentuan dalam Pasal 14 tersebut hanya dapat terpenuhi apabila para pengunjuk rasa aktif melanggar ketentuan. Padahal, tidak ada aktivitas pelanggaran ketentuan dalam berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.
“Perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah itu misalnya menghalangi orang mau pake masker atau cuci tangan atau vaksinasi dan lain-lain. Tidak bermasker, tidak cuci tangan, tidak vaksinasi, atau demo dan seterusnya bukan sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular,” tulis Gandjar lebih lanjut dalam cuitannya.
Terlepas dari itu, protokol kesehatan tidak bisa menjadi justifikasi atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. “Tidak ada aturan satu pun yang mengizinkan ataupun mewajarkan tindakan represif aparat seperti itu,” ujarnya. Demikian pula, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa demonstrasi harus dibubarkan pada pukul 17.00 WIB saat bulan Ramadhan. Dalam Undang-Undang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum pun tidak disertakan adanya pembatasan waktu untuk unjuk rasa.
“Memang di Perkap Polri tentang aksi ada pembatasan sampai jam 18.00, bukan 17.00. Jadi apa dasarnya polisi bilang bahwa harus bubar jam 17.00? Dasar hukumnya nggak ada, aneh sih kalau dibubarkan dengan alasan puasa, nggak ada dasar hukumnya. Berarti bisa dibilang pembubaran kemarin juga ilegal,” ujar Aprilia.
Aprilia menilai, Pasal 218 KUHP yang digunakan untuk menjerat peserta aksi juga tidak masuk akal. Secara kronologi, peserta aksi saat itu sedang menunggu perwakilan mahasiswa yang sedang melakukan audiensi di dalam Gedung Kemendikbud. Audiensi yang awalnya dijanjikan untuk dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, pada saat itu, diundur menjadi pukul sekitar 16.30 WIB.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi tiba-tiba menyerukan massa aksi untuk segera bubar. Akan tetapi, koordinator lapangan menolak dengan alasan bahwa audiensi masih berlangsung sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk meninggalkan perwakilan mahasiswa yang tengah melakukan audiensi. Sontak, polisi melakukan tindak pembubaran paksa dari arah Bundaran Senayan dengan membawa tongkat dan mendorong paksa massa aksi ke arah FX Senayan sehingga mahasiswa pun berdesakan—tidak memungkinkan adanya physical distancing.
Ini bukan pertama kalinya polisi menggunakan alasan protokol kesehatan untuk melakukan tindakan represif terhadap peserta unjuk rasa. Hanya berselang dua hari sebelum Hardiknas, alasan serupa digunakan pula untuk membenarkan penangkapan terhadap seluruh massa aksi mahasiswa saat hari buruh (1/5). Aprilia menyimpulkan, situasi pandemi memberi “kekuatan berlebih” bagi aparat untuk melakukan tindak penangkapan. Kedepannya, mahasiswa perlu untuk menyusun strategi baru untuk menghindari risiko tersebut ketika mempertimbangkan untuk turun aksi di saat pandemi. Selain itu, mahasiswa perlu memperkuat wawasan hukum dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan hukum.
Aprilia juga menjelaskan bahwa seharusnya terdapat praperadilan yang bisa diajukan dan polisi juga bisa menerbitkan SP-3. Menurut Yahya Harahap, praperadilan adalah konsep untuk melakukan tindakan koreksi terhadap kesalahan atau kesewenang-wenangan dari penegak hukum dalam melakukan upaya paksa salah satunya adalah penangkapan. Sementara itu, SP-3 adalah surat yang dikeluarkan oleh penyelidik karena kurangnya bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Sayangnya, peserta aksi malah dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum selama proses penahanan berlangsung.
Atas tindakan represif yang diperoleh massa aksi pada Senin sore itu, Melki Sedek selaku Wakil Kepala Departemen Kajian dan Strategis (Kastrat) BEM FH UI mengecam keras dan berkata, “Penangkapan sewenang-wenang sejatinya merupakan bukti bahwa perpanjangan tangan negara lebih memilih untuk menggunakan cara jauh di luar hukum untuk membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Pembubaran aksi yang terus menerus dilakukan juga merupakan bukti bahwa suara kita sejatinya tak pernah didengar, dan malah terus diredam.”
Penulis: Syifa Nadia, Muhammad Firman
Editor: Nada Salsabila
Foto: Tempo
Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, Berkualitas!
Kontributor