Revisi Statuta UI: Menilik Lini Masa dan Beberapa Sosok Di Baliknya

Redaksi Suara Mahasiswa · 31 Juli 2021
12 menit

Persoalan Statuta UI dari bermasalah hingga mengalami perubahan ini melewati proses yang cukup panjang. Diawali dengan inisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada 26 Februari 2020 digelar rapat koordinasi MWA UI dengan rektor, senat akademik, dan dewan guru besar atau yang dikenal dengan empat organ UI dengan salah satu agenda untuk merevisi Statuta UI. Untuk menindaklanjuti usulan revisi Statuta UI tersebut, sehari setelahnya, yaitu pada 27 Februari 2020, MWA UI UM mengadakan rapat aliansi BEM se-UI yang dikenal dengan Chief Executive Meeting (CEM) untuk membahas dan menginformasikan terkait persoalan rangkap jabatan Rektor UI sekaligus menampung aspirasi mahasiswa terkait usulan perbaikan Statuta UI. Rapat ini menghasilkan 4 (empat) poin usulan perbaikan Statuta UI, di antaranya perbaikan pada Pasal 22 dengan usulan penambahan jumlah anggota unsur mahasiswa menjadi sebanyak dua orang, Pasal 35 huruf c tentang larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor dengan usulan untuk memperjelas definisi “jabatan”, Pasal 48 ayat (1) tentang hak mahasiswa UI dengan usulan penambahan poin untuk hak partisipasi mahasiswa dalam pengambilan keputusan dalam kampus yang memiliki dampak langsung bagi mahasiswa, dan Pasal 74 ayat (6) tentang pendapatan UI dengan usulan untuk memperjelas tentang pendapatan terikat UI sesuai PSAK 45.

Pada 28 Februari 2020, diadakan kembali rapat empat organ UI untuk menyampaikan 4 poin usulan perbaikan Statuta UI. Selain itu, rapat ini juga ditandai dengan diserahkannya persoalan ini secara simbolis kepada Ketua MWA UI. Pada bulan Maret terdapat beberapa agenda menyangkut Statuta UI. Sebuah survei yang bertujuan untuk menampung pendapat mahasiswa terkait 4 poin usulan perbaikan Statuta UI sekaligus melihat tanggapan mahasiswa terkait Rektor yang merangkap menjadi Wakil Komisaris BRI diadakan pada 3 Maret 2020. Selanjutnya, pada 10 Maret 2020, CEM kembali diadakan dengan agenda mengkaji lebih dalam tentang PP Pasal 35 huruf c. Dua hari setelahnya, mahasiswa pascasarjana FH UI memberikan pengaduan secara tertulis kepada MWA UI UM. Surat pengaduan ini kemudian diteruskan oleh MWA UI UM kepada Sekretariat MWA UI ditujukan untuk Ketua MWA UI untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pada 3 Juni 2020, akhirnya diadakan rapat tim gabungan untuk membahas Statuta UI. Dalam rapat ini, dibahas empat poin rekomendasi mahasiswa yang juga mendapat persetujuan. Pada bulan selanjutnya, kembali diadakan rapat paripurna untuk membahas beberapa hal termasuk Statuta UI. Berdasarkan hasil rapat, peserta mengemukakan urgensi untuk mengadakan rapat internal mengenai Statuta UI dengan MWA UI. Rapat internal MWA UI ini diadakan pada Senin (03/08/2020). Berdasarkan hasil rapat, pembahasan tentang perbaikan Statuta UI akan dibahas kembali dengan mendengar masukan empat organ lainnya pada bulan September.

Pada Jumat (11/09/2020), rapat kembali dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat pada bulan sebelumnya dengan agenda pembahasan perkembangan revisi Statuta UI. Selanjutnya, pembahasan usulan rekomendasi dari anggota MWA UI akan didiskusikan bersama organ lainnya sebelum diajukan dan didiskusikan lebih lanjut bersama pihak kemendikbud. Nama-nama anggota tim yang ditetapkan untuk merevisi baru disahkan pada 28 September seiring dengan keluarnya Keputusan Rektor UI Nomor 1281/SK/R/2021. Rapat untuk membahas Statuta UI baru diadakan kembali pada tanggal 30 April 2021 dan 2 Juli 2021, setelah berseliwerannya dan terungkapnya ke publik secara masif tentang kasus rangkap jabatan Rektor UI, Statuta UI yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan dinyatakan boleh rangkap jabatan.

Rekam Jejak Tim Revisi Statuta UI

1. Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. (Eksekutif)

Harta Kekayaan:
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Kuncoro tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2021. Dari LKHPN tersebut, total harta kekayaan Rektor UI ini yaitu sebesar Rp52.478.724.275.

Pendidikan:
S3 Ekonomi Brown University (1994)
S2 Development Economics University of Minnesota (1990)
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1986)

Jabatan:
Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (2020–2021)
Rektor Universitas Indonesia(2019–sekarang)
Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (2017–2020)
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (2013–2017), (2017–2019)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (1988–sekarang)

Informasi lain:
Pada 20 Oktober 2020, ia mencopot Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh, meskipun baru menjabat kurang dari satu tahun. Ia kemudian melantik Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc untuk mengisi kembali jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Rosari mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemecatan Prof. Oca (panggilan akrab Rosari Saleh) tersebut disayangkan berbagai pihak karena ia termasuk tokoh yang aktif dalam melawan radikalisme di UI. Selain itu, tidak ada alasan yang jelas mengenai pemecatan Prof. Oca sehingga dianggap melanggar statuta UI.

Pada Juni 2021, rekam jejak Ari Kuncoro disorot setelah ia memanggil beberapa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait unggahan berjudul "Jokowi: The King of Lip Service". Ia dianggap melanggar PP Nomor 68 Pasal 35 poin c karena merangkap jabatan rektor UI dan komisaris Bank Rakyat Indonesia. Pasal tersebut melarang rektor UI untuk "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta". Pada Juli 2021, kontroversi ini kembali diperbincangkan setelah pemerintah memperjelas satu kalimat pada Pasal 35 huruf c dari yang semula "pejabat" menjadi "direksi". Selain itu, peraturan baru juga menghapus Pasal 35 huruf e yang melarang rektor UI untuk menjadi "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI". Pada 22 Juli 2021, Kementerian BUMN dan pihak BRI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

2. dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. (Eksekutif)

Pendidikan:
S3 Human Science Osaka University
S2 SEAMEO RCCN Universitas Indonesia
S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Jabatan:
Sekretaris Universitas Indonesia (2019–2024)
Dekan FKM UI (2013–2017); (2017–2019)
Ketua Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat (2004–2008)
Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Administrasi Umum (1996–2004)
Dosen FKM UI (1987–sekarang)

Organisasi:
President Elect Asia-Passific Academic Consortium of Public Health (APACPH) (2021–2023)
Ketua Tim Pakar Bidang Kesehatan Masyarakat Satgas COVID-19
Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) (2019–2022)
Ketua Dewan Pendiri Indonesia One Health University Network (2018–sekarang)
Vice Chairperson of South-East One Health University Network (2017–sekarang)
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (2016–sekarang)
Anggota Dewan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (2013–sekarang)

Informasi lain: Termasuk ke dalam 21 bakal calon rektor UI 2019–2024

3. Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (Eksekutif)

Pendidikan:
S3 Kiel University
S2 FMIPA UI
S1 FMIPA UI

Jabatan:
Dekan FMIPA UI 2014–2019
Vice President Himpunan Ahli Geofisika Indonesia

Informasi lain: Termasuk ke dalam 21 bakal calon rektor UI 2019–2024

Catatan pada profil bakal calon rektor di Youtube Universitas Indonesia:
Abdul Haris lahir dari keluarga petani dan merupakan anak pertama dari enam bersaudara. Kehidupan petani telah membentuknya menjadi seorang pekerja keras dan disiplin hingga memperoleh gelar Doktor dari Jerman dan mencapai jenjang akademik tertinggi sebagai Guru Besar. Prestasi akademik, kemampuan kepemimpinan, dan jejaring yang luas telah mengantarkan beliau menjadi Dekan FMIPA Universitas Indonesia dua periode.

Kerja nyata beliau telah mengubah FMIPA “from poor to prosperous” yang ditandai dengan bertambahnya fasilitas kesejahteraan. Dua gedung Laboratorium Riset Multidisplin Pertamina-FMIPA UI senilai 55 miliar Rupiah telah berdiri megah yang diperoleh dari jejaring Pertamina, dilanjutkan dengan hibah sebesar 7 Milyar Rupiah dari Sinar Mas Group untuk utilisasi gedung tersebut. Kerjasama dengan Schlumberger dan beberapa perusahaan lain telah diperoleh hibah untuk keperluan penelitian eksplorasi minyak dan gas senilai lebih dari 50 miliar Rupiah. Di bidang riset, beliau menjadikan FMIPA sebagai penghasil publikasi kedua terbesar di UI dengan dampak positif jumlah Guru Besar meningkat hingga 117 persen.

4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, M.U.P., Ph.D. (MWA)

Harta kekayaan:
Dihimpun dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara di tahun 2020, Bambang memiliki harta kekayaan senilai Rp32.018.100.788

Pendidikan:
S3 University of Illinois (1997)
S2 University of Illinois (1993)
S1 Fakultas Ekonomi UI (1990)

Jabatan:
Presiden Komisaris PT Oligo Infrastruktur Indonesia (2021–sekarang)
Anggota MWA UI Unsur Dosen (2019–2024)
Menteri Riset dan Teknologi (23 Oktober 2019–28 April 2021)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (27 Oktober 2016–20 Oktober 2019)
Menteri Keuangan (27 Oktober 2014–27 Juli 2016)
Wakil Menteri Keuangan (3 Oktober 2013–20 Oktober 2014)
Dekan FE UI (2005–2009)
Ketua Jurusan Ekonomi FE UI (2002–2005)
Direktur Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi UI (2001–2004)

Informasi lain:
Orang tua: Soemantri Brodjonegoro (Rektor UI 1964–1973 yang melakukan rangkap jabatan)
Dilansir dari Historia.id, Soemantri menjadi rektor UI pada 1964–1973. Saat bersamaan dia juga sempat menjadi Menteri Pertambangan Oktober 1967–Maret 1973. Dia lalu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Maret 1973–Desember 1973.

5. DR. drg Yosi Kusuma Eriwati, M.Si. (MWA)

Pendidikan:
S3 Universitas Indonesia (1993)
S2 Universitas Indonesia (1983)
S1 Universitas Indonesia (1979)

Jabatan:
Dosen Tetap FKG UI
Anggota MWA UI Unsur Dosen (2019–2024)
Dekan FKG UI (2014–2018)

6. Dr. Drs. Fredy Buhama Lumban Tobing, M.Si. (MWA)

Pendidikan:
S3 Universitas Indonesia (2012)
S2 Universitas Indonesia (1994)
S1 Universitas Indonesia (1987)

Jabatan:
Anggota MWA UI Unsur Dosen (2019–2024)
Dosen Tetap Ilmu Hubungan Internasional

7. Prof. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D. (DGB)

Pendidikan:
S3 Sam Houston State University (1991)
S2 Sam Houston State University (1988)
S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1979)

Jabatan:
Ketua Guru Besar UI (2015–sekarang)
Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2015)
Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham (2014)
Ketua Senat Akademik UI (2006)
Anggota Senat Akademik FH UI (2005–2014)
Ketua Program Doktor FH UI (2005)
Ketua Senat Akademik FH UI (2005)
Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000–2007)
Anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000–2001)
Staf Ahli dan Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1991–1998)
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UI (1990–1993)

Informasi lain:
Dilansir dari detik.com, Harkristuti dicopot dari posisi Dirjen AHU di tengah pertarungan Golkar kubu Agung dan Ical berebut SK kepengurusan di Kemenkumham. Pencopotan itu tergolong mendadak. Isu tak sedap pun mengiringi.

Pencopotan Harkristuti sempat diwarnai isu terkait perebutan SK Ical dan Agung. Namun, Yasonna membantah. Yasonna menegaskan Harkristuti dicopot dari posisi Dirjen AHU dan dirotasi menjadi Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham karena sesuai kapasitasnya. Hakristuti yang dihubungi soal pencopotan itu tak mau berkomentar banyak. "Ini memang rotasi eselon 1. Menteri menginginkan penyegaran," ujar ahli Hukum Pidana UI ini saat dikonfirmasi detik.com pada hari yang sama. Dua bulan setelah pencopotan itu, Harkristuti diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019. Namanya masuk menjadi salah satu dari 9 srikandi Pansel KPK.

8. Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak., CA, FCMA, CGMA, FCPA (Aust.) (DGB)

Pendidikan:
Doktor FEB UI (2002)
Magister Manajemen FEB UI (1994)
Master of Business Administration (MBA), Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) afiliasi dengan Harvard Business School (Boston-USA) (1986)
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) (1985)

Jabatan:
Komisaris Independen Perseroan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (31 Maret 2021)
Komisaris Independen PT Adi Sarana Armada, Tbk. (swasta) (sejak Agustus 2020)
Anggota Membership Committee International Federation of Accountants (IFAC) (sejak Desember 2019)
Anggota Dewan Guru Besar UI (sejak Agustus 2015)
Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (sejak Desember 2014)
Anggota Dewan ASEAN Federation of Accountants (AFA) (sejak Desember 2014)
Anggota Senat Akademik UI (sejak Januari 2014)
Guru Besar FEB UI (sejak Juni 2011)

9. Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky S.E., M.E. (DGB)

Pendidikan:
Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (2004)
Magister Ekonomi Universitas Indonesia (1990)
Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (1974)

Jabatan:
Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

Informasi lain:
Terlibat dalam kontroversi “Tuduhan Konflik Kepentingan Pansel KPPU”

Tim panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak mentah-mentah tuduhan yang menyebutkan adanya konflik kepentingan dengan 18 nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Terdapat anggota Pansel yang diributkan soal alasan jabatan Pansel sebagai ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU yakni Prof Ine Minara S Ruky Guru Besar Universitas Indonesia dan Paripurna P. Sugarda Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada.

Selain itu, diulur-ulurnya uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama tersebut lantaran Komisi VI DPR menilai Pansel yang diketuai Hendri Saparini ini tidak independen dan syarat konflik kepentingan dengan hasil seleksi yang diperolehnya. Beberapa anggota Pansel diketahui menjabat komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN sedang dalam status terlapor di KPPU. Misalnya, Ketua Pansel Hendri Saparini tercatat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia; Anggota Pansel Rhenald Kasali tercatat sebagai Komisaris Angkasa Pura II; Anggota Pansel Prof Ine Minara S. Ruky pernah menjadi ahli dari PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU yang ditangani Komisioner KPPU yang tengah mengikuti proses seleksi lagi; Alexander Lay sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.

10. Prof. Nachrowi Djalal Nachrowi, MSc., MPhil., Ph.D

Pendidikan:
The George Washington University, Doctor of Philosophy (Ph.D.), Economics
The George Washington University, Master of Philosophy (MPhil.), Economics
Stanford University, Master of Science (MSc), Operations Research and Industrial Engineering
Doktor Matematika UI

Jabatan:
Ketua Senat Akademik UI (2019–2024)
Senat Akademik UI (2014–sekarang)
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi FEB UI (2008–2014)
Guru Besar Ekonomi (2007–sekarang)
Wakil Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi FEB UI (2003–2008)

11. Prof., Dr. Frieda Maryam Mangunsong, M.Ed. (SA)

Jabatan fungsional: Profesor

Pendidikan:
Doktor Ilmu Psikologi Universitas Indonesia
Master of Education in Educational Psychology, National College of Education
S1 Psikologi Universitas Indonesia

Jabatan:
Anggota Senat Akademik Wakil Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (2019–2024)

12. Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. (SA)

Pendidikan:
S3 Universitas Indonesia
S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Jabatan:
Anggota Komisi Kejaksaan RI
Anggota Senat Akademik Wakil Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2019–2024)

Rekam Jejak Anggota MWA UI UM 2020 & 2021

1. Ahmad Naufal Hilmy, Sistem Informasi UI 2017

Pengalaman:
Anggota MWA UI UM (2021)
System Developer Intern RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (Jun 2020–Sep 2020)
Project Lead Implementation Freelance SIRCLO (Feb 2020–Jun 2020)
Ketua BEM Fasilkom UI (2020)
Ketua Departemen Akademis dan Kepemimpinan di BEM Fasilkom UI (2019)
Wakil Ketua Biro PSDM FUSI (2018)
Wakil Ketua Divisi Penunjang BETIS Fasilkom UI (2018)

Informasi lain:
Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Harkristuti Harkrisnowo mengusulkan agar revisi Statuta UI datang dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan rektorat. Pihak DGB ketika itu belum melihat adanya urgensi agar statuta segera diubah. Menurut Harkristuti Harkrisnowo, dorongan revisi baru dimulai pada 2020. Informasi tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Anggota MWA UI UM 2021 Ahmad Naufal Hilmy yang mengatakan bahwa revisi statuta sudah direncanakan sejak akhir 2019 lalu.

2. Zaki Zamzami, Sosiologi UI 2016

Pengalaman:
Social and Humanities Facilitator for Community Action Plans (CAP) Lembaga Demografi FEB UI (2021)
Anggota MWA UI UM (2020)
Ketua Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa di BEM UI (2019)
Ketua Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa di BEM FISIP UI (2018)

Informasi lain:
Proses revisi Statuta UI sudah dimulai sejak penghujung 2019 lalu, tetapi pembahasan mengenai revisi Statuta UI ini baru terasa intens pada 2020. Pada tahun itu, MWA UI yang diwakili oleh Zaki Zamzami sebagai Anggota MWA UI UM 2020 telah melakukan jaring aspirasi untuk melibatkan mahasiswa dalam revisi Statuta UI. Sayangnya, jaring aspirasi yang difasilitasi oleh MWA UI tidak mampu menjadi "batu pengganjal" dari lolosnya revisi Statuta UI yang terbaru.

Daftar Referensi

CR-26. (2018). “Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR”. hukumonline.com. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97fcfded8cd/ini-profil-18-calon-komisioner-kppu-yang-terganjal-di-dpr

Dewi, Santi. (2021). “Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor”. IDN Times. Diakses melalui https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/dewan-guru-besar-ui-usulan-revisi-statuta-bermula-dari-mwa-dan-rektor/1

Kamil, Irfan. (2021). “Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp 52,4 Miliar”. Kompas.com. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/14340031/rangkap-jabatan-rektor-ui-ari-kuncoro-punya-harta-kekayaan-rp-524-miliar?page=all

MWA UI UM. [@mwauium]. (23 Maret 2020). [Kronologis Pengawalan Kondisi Rangkap Jabatan Rektor UI]. [Instagram Photo]. Diakses melaluihttps://www.instagram.com/p/B-FBUb4B2oM/?utm_medium=copy_link

__________. [@mwauium]. (11 Juni 2020). [Rapat Tim Gabungan Statuta UI].[Instagram Photo]. Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CBSz1_YhaCf/?utm_medium=copy_link

__________. [@mwauium]. (10 Agustus 2020). [Rapat Paripurna MWA UI]. [Instagram Photo]. Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CDtY8WaMGLP/?utm_medium=copy_link

__________. [@mwauium]. (23 Agustus 2020). [Rapat Paripurna MWA UI]. [Instagram Photo]. Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CFd9epyMM4L/?utm_medium=copy_link

__________. (2020). “Sebuah Kajian Rekomendasi : Pengulasan dan Rekomendasi Statuta UI untuk perbaikan Statuta UI”. Diakses melalui bit.ly/MWAUIUM_MengulasStatutaUI

Rizki, Muhammad dan Alif Febri. (2021). “Geliat Rektor UI: Ubah Statuta Amankan Jabatan”. Suaramahasiswa.com. Diakses melalui https://suaramahasiswa.com/geliat-rektor-ui-ubah-statuta-amankan-jabatan

Toriq, Ahmad. (2015). “Harkristuti Harkrisnowo: Dicopot Yasonna, Diangkat Jokowi”. detikNews. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-2921150/harkristuti-harkrisnowo-dicopot-yasonna-diangkat-jokowi

Utami, Sinar. (2018). “Pansel KPPU angkat bicara soal tuduhan konflik kepentingan”. Kontan.co.id. Diakses melalui https://nasional.kontan.co.id/news/pansel-kppu-angkat-bicara-soal-tuduhan-konflik-kepentingan

Teks: Aura Annisa, Nadia Fourina, dan Putri Melina
Ilustrasi: Berliana Dewi R.

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!