Serba-Serbi Statuta UI: dari Revisi, Dampak, hingga Keterlibatan Mahasiswa

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 September 2021
4 menit


Revisi Statuta UI telah menimbulkan polemik baik di kalangan civitas UI maupun masyarakat luas lainnya di luar UI. Bermula dari unggahan BEM UI mengenai Presiden Jokowi yang berujung pada panggilan dari Rektorat, terungkap problematika rangkap jabatan yang menghebohkan publik. Rektor UI, Ari Kuncoro, sempat menjadi perbincangan di masyarakat lantaran diketahui telah merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dalam Pasal 35, dikatakan bahwa rektor tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Tidak lama setelah permasalahan tersebut, publik kembali dihebohkan dengan pemerintah yang merevisi Statuta UI sehingga memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan. Pada 2 Juli 2021, presiden meresmikan Statuta UI baru yang mengizinkan rektor untuk merangkap jabatan yang diatur pada PP Nomor 75 tahun 2021 dalam pasal 39 C. Peraturan tersebut hanya melarang rektor untuk merangkap jabatan pada posisi direksi. Namun, setelah Statuta UI direvisi, Ari Kuncoro justru memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris BUMN. Berbagai kalangan mendesak agar Statuta UI kembali direvisi seperti semula.

Bagaimana Keterlibatan Mahasiswa di dalam Statuta UI?

Permasalahan mengenai Statuta UI ini telah melewati perjalanan yang panjang. Melalui artikel yang dipublikasikan oleh Suara Mahasiswa UI pada 20 Juli lalu, dapat diketahui bahwa persoalan revisi Statuta UI bukanlah hal yang baru karena telah terjadi pada tahun 2019 dan 2020 silam. Terkait Statuta UI yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021, Majelis Wali Amanat (MWA) UI belum lama ini, tepatnya pada 4 Agustus 2021, mengeluarkan surat penyampaian hasil kesepakatan rapat paripurna yang juga mengungkapkan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai statuta tersebut.

Pembahasan tersebut akan melibatkan 4 organ UI yaitu DGB UI, Senat Akademik, MWA UI, dan Rektorat dalam sebuah rapat. Namun, selain melibatkan 4 organ dalam pembahasan Statuta UI, bagaimana dengan keterlibatan mahasiswa di dalamnya? Apakah keterlibatan mahasiswa dalam Statuta UI ini dapat dikatakan masih minim? BEM UI juga sempat mengajukan rekomendasi Statuta UI namun belum mendapatkan respons yang jelas.

Lalu, bagaimana dengan pendapat MWA sendiri mengenai Statuta UI yang direvisi sehingga rektor dapat merangkap jabatan? Menurut Fredy, perwakilan dari MWA UI, Statuta itu merupakan Peraturan Pemerintah yang kewenangannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Nah, jadi jangan salah mengira seolah-olah UI yang harus membuat peraturan, kemudian pemerintah tinggal mengesahkan begitu, ya. Sebenarnya kewenangannya tetap ada di pemerintah,” jelasnya.

BEM UI juga mengemukakan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam proses revisi Statuta UI ini juga terbilang minim. Ketika diminta tanggapan mengenai hal ini, Fredy justru mempertanyakan balik mengenai pengertian dari minim itu sendiri apa. Sebab jika dilihat dari struktur keanggotaan, anggota mahasiswa memang hanya berjumlah satu. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa ini bukan terlihat dari masalah jumlah, melainkan representasi dan kontribusi dari perwakilan mahasiswa itu sendiri.

“Walau cuma satu orang, tapi kalau gagasannya memang bagus untuk dikerjakan, tentu akan didengar,” ucapnya. “Saya pribadi tidak melihat itu (keterlibatan mahasiswa--red) minim. Mungkin yang membuat itu jadi minim, karena masa baktinya yang sudah habis namun dia (perwakilan mahasiswa--red) belum bisa bekerja secara optimal.”

Revisi Statuta “Mempermudah” Adaptasi UI

Adanya revisi Statuta UI ini tentunya berdampak terhadap UI. MWA sendiri berharap yang terbaik untuk UI dengan adanya Statuta yang baru. Menurut Fredy, dari tahun 2013 hingga 2021, tentu banyak hal yang sudah berubah baik tingkat nasional maupun internasional. Hal itulah yang membuat UI juga harus segera beradaptasi dengan adanya perkembangan ini, salah satunya adalah dengan melakukan perubahan terhadap statuta tersebut.

“Jadi, banyak aturan yang harus kita sesuaikan agar UI lebih lincah dalam mengikuti perkembangan di dalam nasional maupun level internasional,” tambahnya. Fredy juga menyebutkan bahwa adanya revisi Statuta UI ini juga sebagai bentuk agar UI dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, perkembangan zaman merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari, sehingga UI juga harus mengikuti perubahan yang terjadi.

Dalam Statuta UI, MWA UI berperan sebagai salah satu dari empat organ yang berada di UI. Selain MWA, organ-organ tersebut terdiri dari Rektor sebagai Eksekutif, Senat Akademik, serta Dewan Guru Besar. Oleh karena itu, peran MWA UI dalam Statuta UI ini sendiri dapat dibilang sebanyak seperempat total peranan yang dilaksanakan organ-organ UI lainnya.  Keempat organ tersebut bekerja sama dan berkoordinasi seperti yang diatur dalam tata kelola pada PP No. 75 tahun 2021 agar keberlangsungan proses belajar mengajar terjamin dan penyelenggaraan pendidikan di UI juga berjalan dengan baik. Terkait adanya kehebohan yang ditimbulkan dari revisi Statuta UI, MWA juga mengaku sudah mengupayakan untuk melakukan rapat dengan empat organ lainnya sesuai dengan tata kelola yang ada.


Pro Kontra Revisi Statuta

Terkait dengan kehebohan tentang revisi statuta UI yang menjadi perbincangan, Fredy mengungkapkan bahwa empat organ UI telah mengupayakan dengan melakukan rapat sesuai dengan tata kelola yang ada untuk menyikapi pro dan kontra yang ada tentang permasalahan statuta. Pendapat masyarakat terkait Statuta juga beragam mulai dari yang menganggap bahwa harus dibatalkan, dicabut, hingga yang beranggapan bahwa tidak perlu adanya pencabutan. Ia juga mengungkapkan bahwa pendapat yang berkontradiksi ini sama-sama memiliki niat yang baik. Meskipun demikian, PP No. 75 tahun 2021 sudah disahkan oleh Presiden yang membuatnya harus dilaksanakan. Jika suatu peraturan sudah diubah, maka peraturan yang lama sudah tidak diberlakukan. Kebingungan akan muncul jika PP No. 75 dibatalkan yang membuat UI nantinya tidak memiliki peraturan lagi.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa surat pengajuan pembatalan PP No. 75 sudah pernah diajukan oleh guru besar kepada Presiden namun sebenarnya keputusan Presiden terkait hal tersebut sudah berada di luar jangkauan pihak UI.  Permasalahan Statuta UI ini tentunya merupakan permasalahan yang perlu banyak pertimbangan dan tidak dapat diputuskan secara sepihak saja. Fredy juga mengungkapkan bahwa PP No. 75 tetap dijalankan dan membuat aturannya sambil mengusulkan perbaikan-perbaikan jika menganggap bahwa ada pasal yang harus diperbaiki. “Kalau di peraturan hukum, begitu kita ingin mencabut atau membatalkan PP, maka PP pengganti harus udah tersedia agar tidak ada kekosongan hukum,” ungkapnya.

Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa tidak perlu khawatir dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan normal. Menurutnya, yang harus dikhawatirkan kini adalah bagaimana penggunaan anggaran UI jika PP-nya saja tidak jelas dan tidak dipakai.

“Setelah PP 75 ada, tugas selanjutnya adalah MWA beserta tiga organ UI lainnya harus melihat pasal demi pasal untuk mencari bagian mana yang harus dibuat aturan turunan, agar pelaksanaan satu pasal ini tidak menyalahkan satu aturan,” tutupnya.

Teks: Rachelyn Maharani, Violina Maharani, Michella Puteri
Ilustrasi: Anggit P
Kontributor: Mayerina Rahayu, Humairah Dila
Editor: Giovanni Alvita

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!


Referensi:

Rizki, M & Alif Febri. (2021). Geliat Rektor UI: Ubah Statuta Amankan Jabatan. Diakses melalui https://suaramahasiswa.com/geliat-rektor-ui-ubah-statuta-amankan-jabatan pada Agustus 2021.