Logo Suma

H-40 Menuju Deadline, UI Belum Tepati Janji Implementasikan Permendikbud PPKS

Redaksi Suara Mahasiswa · 26 Juli 2022
2 menit

Tak kunjung adanya kepastian terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Aliansi Anti-Kekerasan Seksual UI pun akhirnya melayangkan surat peringatan kepada Rektor UI (24/07). Aliansi ini merupakan gerakan yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa seperti BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.

Surat ini merupakan “peringatan” kepada UI untuk segera menepati janji penuntasan kekerasan seksual melalui implementasi Permendikbudristek-PPKS. Terlebih, terdapat ketentuan dalam Permendikbudristek-PPKS bahwa hanya tersedia tenggat waktu satu tahun bagi perguruan tinggi untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, setidak-tidaknya dengan membentuk panitia Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Artinya, UI hanya memiliki waktu tak lebih dari dari 40 hari lagi—hingga 3 September 2022—untuk segera bergerak cepat menunjukkan langkah konkrit pembentukan Satgas-PPKS dan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Apabila UI tidak berhasil menepati tenggat waktu tersebut, maka Kemendikbudristek dapat menjatuhkan sanksi kepada UI, mulai dari penghentian bantuan keuangan hingga penurunan tingkat akreditasi.

“Cukup mengenaskan sebenarnya, ke mana aja sepuluh sampai sebelas bulan belakangan, kalau dalam 40 hari (terakhir -Red) aja belum ada (langkah konkrit -Red) apa-apa?” ujar Mikaela Rafagabriola, perwakilan dari Aliansi Anti-Kekerasan Seksual UI, ketika ditemui melalui ruang Zoom oleh Suara Mahasiswa UI (25/07).

Audiensi terkait dengan implementasi Permendikbudristek dan advokasi telah berkali-kali dilakukan oleh aliansi mahasiswa, tetapi sikap UI masih tetap sama—diam tak menggubris, menjawab secara diplomatis, atau sekadar memberi janji manis. Demikian pula yang terjadi pada audiensi terbaru yang dilaksanakan dengan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI serta Biro Legislasi dan Layanan Hukum (BLLH) UI pada Juni 2022 lalu.

Dalam audiensi tersebut, Dirmawa UI berjanji akan memberikan linimasa konkret terkait tindak lanjut UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS paling lama satu minggu setelah audiensi dilaksanakan—mencakup tanggal spesifik penyelenggaraan seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas (Satgas) PPKS, pembentukan Satgas PPKS, serta penerbitan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI.

“Terakhir kali kita berhubungan dengan Dirmawa itu kan pas audiensi, itu sebenarnya ada janji konkrit. Dan kita pun akhirnya merasa terdengar waktu itu. Oh, mereka udah menyanggupi, mau ngasih timeline-timeline konkrit. Berarti at least mereka udah punya plan, jadi kapan nih implementasi Permendikbud-PPKS?” tutur Mika melanjutkan.

Kendati dijanjikan sedemikian rupa, hingga saat ini linimasa implementasi yang dijanjikan Dirmawa belum juga diberikan. Pihak aliansi mengaku telah berulang kali menagih dan mengirimkan pesan kepada Dirmawa UI untuk menindaklanjuti janji tersebut, namun sebulan usai audiensi tetap tidak ada jawaban.

“Sebenarnya apa yang diutarakan di audiensi itu cukup membuat kita berharap, tapi setelah kita follow-up tentang janji-janjinya, pesan kita nggak dibalas. Kalaupun kita follow up, pasti nggak digubris. Sampai sekarang, udah lebih dari satu bulan dari audiensi, timeline yang dijanjikan juga kami belum pegang.”

Mika menyatakan bahwa Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual tidak akan berhenti mengawal dan mendesak UI untuk menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan isu kekerasan seksual. Adapun, terdapat beberapa tuntutan yang diajukan sebagai berikut:

1) Mendesak UI untuk segera menepati janji-janjinya terkait implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI;

2) Menuntut segera dibentuknya Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS di UI dalam kurun waktu kurang dari 40 hari; dan

3) Mendorong UI untuk mewujudkan partisipasi warga UI yang bermakna dalam proses pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS.

Teks: Syifa Nadia R.
Foto: BEM FH UI
Editor: Dian Amalia A.

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!