
Dua pekan usai pengunduran diri Satgas PPKS UI, pihak kampus mengumumkan pengalihan sementara layanan pengaduan kekerasan seksual melalui Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SIPDUGA). Dalam surat edaran yang diunggah pada akun Instagram @univ_indonesia, disebutkan bahwa penyelenggaraan program PPKS tengah dalam masa penataan.
Minimnya penjelasan mekanisme SIPDUGA pada postingan tersebut lantas menimbulkan tanda tanya. Sudah dan akan seberapa serius Universitas Indonesia dalam menyediakan ruang aman di wilayah kampus?
“Ketika kami melamar, tujuan kami sebagai Satgas PPKS UI cuma satu, yaitu membantu pimpinan UI untuk membuat lingkungan kampus yang aman dan nyaman,” ungkap Elizabeth Kristi Poerwandari atau Kristi, mantan Kepala Bidang Penanganan Satgas PPKS UI kepada Suara Mahasiswa UI (20/03).
Tingginya dedikasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) sayangnya tidak diimbangi dengan kepedulian yang sepadan dari pihak kampus. Selain lelah mengurus kasus yang banyak, Kristi mengaku bahwa mereka juga lelah menghadapi birokrasi yang menyulitkan dan sikap pimpinan universitas yang seakan tidak peduli. Alhasil, pekerjaan mereka terasa semakin menguras tenaga.
“Kami berpikir, kalau pimpinan kampus tidak mampu memahami situasi khusus yang dialami satgas dan memastikan kami ada dalam situasi yang baik, terus ya ngapain? Percuma kerja dengan niat baik tapi akhirnya merugikan diri sendiri,” tuturnya.
Dengan pertimbangan yang tidak singkat, anggota Satgas PPKS UI periode 2022–2024 pada akhirnya sepakat untuk undur diri pada 1 April 2024 lalu.
Tindak lanjut pihak kampus yang menyerahkan kasus kekerasan seksual kepada SIPDUGA jelas perlu dikaji kembali, khususnya perihal seberapa efektif cara kerjanya dan bagaimana keterjaminan ruang aman di Universitas Indonesia ke depannya.
Melihat ke Belakang, Menelusuri Komitmen Kampus “Perjuangan”
Sebelum melangkah lebih jauh, tampaknya perlu untuk memoles ulang ingatan pada komitmen UI dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di wilayah kampus.
Pada mulanya, UI memang sudah mencantumkan kekerasan seksual sebagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui SIPDUGA. Mekanisme ini terbentuk lebih dahulu sebelum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) disahkan.
Dalam keterangannya, Ardiansyah Ardi, Kepala Bagian Publikasi dan Informasi Biro Humas dan KIP UI menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan laporan terkait dugaan pelanggaran akademik maupun nonakademik di UI oleh SIPDUGA sudah ada sejak lama.
“Mekanisme ini sudah ada sejak UI berdiri,” terang Ardiansyah saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa UI (17/04).
Namun, jika merujuk pada website UI, SIPDUGA baru diluncurkan di tahun 2018 dengan dasar hukum Peraturan Rektor UI Nomor 028 Tahun 2018 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Rektor UI Nomor 1 Tahun 2021.

Ilustrasi sederhana mekanisme kerja SIPDUGA berdasarkan PR UI No. 1 Tahun 2021
Apabila mengacu pada PR UI Nomor 1 Tahun 2021, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran melalui SIPDUGA dimulai dengan pengisian formulir yang akan diterima oleh tim administrasi. Setelah bukti tanda terima laporan dibuat, formulir tersebut disampaikan kepada Sekretaris Universitas selaku penerima laporan yang membentuk tim verifikasi.
Hasil dari verifikasi awal ini disampaikan kepada pihak pelaksana penyelesaian laporan yang terdiri atas MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru. Masing-masing dari mereka menindaklanjuti jenis pelanggaran dan pihak terlapor yang berbeda dengan membentuk tim investigasi yang bersifat ad hoc. Pada tahap akhir, laporan atas hasil investigasi dan rekomendasi terhadap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ardiansyah, semua laporan pelanggaran dari SIPDUGA harus melewati pintu masuk yang dikelola oleh bagian Humas, termasuk laporan kekerasan seksual. Setelah itu, Tim Humas akan meneruskannya ke Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi (TREM).
Laporan ini kemudian diverifikasi oleh tim yang dirujuk oleh TREM. Tim yang melanjutkan tugas tersebut dibentuk secara ad hoc sebagai panitia penyelesaian pelanggaran tata tertib (P3T2). Adapun anggota tim dipilih berdasarkan kriteria kasus yang tengah dihadapi.

Gambaran sederhana mekanisme kerja SIPDUGA berdasarkan keterangan Ardiansyah
Ardiansyah pun menjelaskan bahwa ketika Permendikbud mengenai satgas PPKS terbit, organisasi tersebut berada di bawah naungan Biro TREM UI. Sebelumnya, biro tersebut juga telah menaungi SIPDUGA.
“Jadi, TREM itu unit kerja terkait dengan evaluasi dan monitoring yang bertugas melakukan pengawasan. Di bagian itu ada manajemen risiko. SIPDUGA ditempatkan di situ. Tugasnya adalah melakukan pengawasan pelaporan terkait dengan terjadinya pelanggaran. Itulah mengapa Satgas PPKS berada di bawah naungan TREM,” tutur Ardiansyah.
Penjelasan tersebut pun menjawab pertanyaan di balik pemindahan Satgas PPKS UI dari yang semula bertugas di bawah naungan rektor kini dinaungi oleh Biro TREM.
“Sebelumnya, kami kan sebenarnya di bawah Rektor jika melihat ke Permendikbud, tapi di UI kami ditaruh di bawah lembaga TREM,” ucap Elizabeth Kristi Poerwandari, mantan Kepala Bidang Penanganan Satgas PPKS UI kepada Suara Mahasiswa UI (20/03).
Jika ditinjau dari aspek pencegahan, Ardiansyah mengakui bahwa mekanisme SIPDUGA belum mencakup hal tersebut. Ia menyadari bahwa kehadiran Satgas PPKS telah mengisi kekurangan ini.
“Masalahnya bukan cuma ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga pencegahan. Nah, itulah yang ditambahkan di satgas PPKS ini. Kalau SIPDUGA itu pasif, (sebatas) menerima dan memproses laporan pelanggaran,” ujar Ardiansyah.
Terhitung tujuh bulan setelah Permendikbud Ristek tentang PPKS diterbitkan pada 3 September 2021, rektor beserta jajaran pimpinan UI baru mengambil langkah untuk menindaklanjuti amanat di dalamnya. Progres tersebut pun hadir setelah Rektor UI mendapatkan desakan dari Aliansi Anti-Kekerasan Seksual UI.
Tindak lanjut ini dimulai dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS UI mesti memakan waktu lebih dari tiga bulan sejak pengumuman rekrutmen pada 28 April 2022. Karena kepastian implementasi tak kunjung datang, pada 24 Juli 2022, Aliansi Anti-Kekerasan Seksual UI melayangkan surat peringatan kepada Rektor UI. Pada 18 Agustus 2022, Pansel Satgas PPKS UI pun diresmikan.
Selang sebulan setelahnya, tepatnya pada 26 September 2022, pihak UI menetapkan Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia. “Kita melihat sebenarnya Peraturan Rektor UI (tentang PPKS) itu paling komplit karena semua hal sudah diatur di situ, mekanismenya segala macam, tata caranya, termasuk penganggaran,” puji Indra Gunawan, Staf Ahli Bidang Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ketika diwawancarai oleh Suara Mahasiswa UI (19/03).
“Jadi, sebenarnya ini bisa jadi benchmark untuk teman-teman kampus lain ya, kalau dilihat dari Peraturan Rektor-nya,” tambahnya.
Selepas memakan waktu hampir setahun lebih, pada akhirnya Satgas PPKS UI periode 2022–2024 disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 2442/SK/R/UI/2022 pada 22 November 2022.
“Cuma lama banget aja. Kampus-kampus lain udah pada punya, kita doang yang lama. Makanya waktu itu bahkan, rasanya pembuatan peraturan turunan dan pembentukan Satgasnya itu sangat dipercepat karena mahasiswa mulai berisik,” ucap Yoan, anggota Satgas PPKS UI unsur mahasiswa.
Menanggapi keterlambatan ini, pihak kampus memiliki alasan tersendiri. Kepala BLLH UI, Sri Laksmi Anindita menanggapi bahwa penghambat dari implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah ketidaksiapan Kemendikbud itu sendiri. Kurangnya kejelasan dari Kemendikbud mengenai agenda Satgas PPKS dan pansel sebelum bertugas turut menjadi kendala untuk merealisasikan implementasi Permendikbud tersebut.
“(Kalau) UI dibilang terlambat, ya enggak. Karena semuanya peraturannya sama, dibentuknya pakai sistem seperti itu. Kemudian, barulah dari aturan itu satgas terbentuk, kemudian satgas terpilih. Itu aja sih, perjalanannya. Semuanya sama, tidak ada penundaan,” ujar Amelita Lusia, Kepala Kantor Humas dan KIP UI (17/04).
Mengupas Upaya Melawan Kekerasan Seksual di Tingkat Fakultas
Melihat carut-marut pengelolaan satgas PPKS di tingkat kampus UI, tak ayal memunculkan asumsi pesimistis akan kondisi tim PPKS di tingkat fakultas. Namun, hasil wawancara bersama Mamik Sri Supatmi, anggota Komite PPKS Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) unsur dosen, menunjukkan kondisi yang sedikit berbeda.
Komite PPKS FISIP UI dibentuk berdasarkan Peraturan Dekan Nomor 005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dengan anggota periode 2022–2026 yang telah diresmikan pada 10 Agustus 2022. Dari pemaparan Mamik, pembentukan Komite ini sudah dirancang sejak tahun 2021 dengan pembentukan dewan pengarah untuk menyiapkan lahirnya Komite.
“Kenapa Komite PPKS FISIP itu lahir lebih dulu ketimbang Satgas PPKS UI? Karena kami punya kesejarahan sendiri. Waktu itu di tahun 2020 awal ada peristiwa laporan kekerasan seksual terhadap seorang guru besar, profesor, di mana pelapornya ada sangat banyak,” ungkap Mamik.
Ia menerangkan bahwa pada awalnya, laporan tersebut dikoordinir oleh pendamping dari mahasiswa dan alumni departemen yang bersangkutan. Karena ketua departemen dianggap kurang responsif, mengingat terlapor merupakan seorang guru besar dengan relasi kuasa yang cukup tinggi, mereka melaporkan hal ini kepada Dekan FISIP UI.
Sebagai bagian dari perwakilan dosen yang peduli akan isu ini, Mamik mengaku advokasinya berlangsung hingga berbulan-bulan.
“Aku, Mbak Tinduk, Mbak Aira (sebagai Dosen FISIP UI) terlibat dari awal, termasuk juga mengadvokasi berkali-kali bertemu dengan Mas Ari (selaku Dekan FISIP UI) waktu itu. Sebagai Dekan, beliau melakukan pemeriksaan pada terlapor, tetapi kemudian tidak ada statement tertulis yang dikeluarkan pimpinan fakultas kala itu tentang kebersalahan yang dilakukan,” jelasnya.
Mamik pun melanjutkan bahwa kala itu, Dekan FISIP akhirnya memberikan pernyataan tertulis berupa permohonan maaf kepada para korban. Berangkat dari peristiwa inilah para dosen, mahasiswa, hingga alumni yang digerakkan oleh aktivisme advokasi korban mendesak pimpinan fakultas untuk menyampaikan mekanisme khusus bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Itulah cikal-bakalnya. Kemudian di tahun 2022, dibentuklah Komite PPKS yang anggotanya terdiri dari lima dosen, satu tendik (red–tenaga kependidikan), dan satu unsur mahasiswa. Kami punya masa berlaku 4 tahun, lebih lama dari satgas yang hanya 2 tahun,” terang Mamik.
Menurutnya, terbentuknya Komite PPKS FISIP sebelum Satgas PPKS UI dapat menunjukkan kepekaan jajaran pimpinan FISIP terhadap isu kekerasan seksual lebih tinggi daripada di tingkat kampus.
“Itu juga yang di satu sisi menunjukkan bahwa di FISIP memang kami jauh lebih sensitif. Pimpinan di FISIP juga jauh lebih responsif ya, meskipun kita tidak sempurna,” kata Mamik.
Dukungan pimpinan fakultas pada keberlangsungan Komite PPKS FISIP ini salah satunya tampak pada ketersediaan ruangan yang memadai tidak lama setelah peresmiannya. Berdasarkan penjelasan Mamik, mereka menerima dua ruangan, yaitu satu ruang kerja untuk rapat dan bekerja, dan satu ruangan khusus untuk pemeriksaan korban yang memerlukan privasi.
“Kalau soal ruangan, sedari awal kami dibentuk, enggak lama lah, kemudian disiapkan ruangan yang menurut saya (kondisinya) layak. Sangat layak,” ujarnya.
Selain ruangan, akomodasi juga diberikan dalam bentuk pendanaan. “Pimpinan fakultas (memang) memberikan dukungan, tentu masih belum maksimal dan masih perlu diperkuat ya. Dari segi pendanaan, kami setiap tahun, ini (sudah) tahun kedua, diberikan pendanaan 70 juta,” tutur Mamik. Selain itu, mereka pun pernah menerima bantuan dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) UI.
Untuk mendapatkan pendanaan, seperti unit kerja lainnya, Komite mesti mengajukan rancangan anggaran belanja (RAB) pada masa tertentu berbarengan dengan setiap departemen, program studi, ataupun unit kerja di FISIP menyampaikan RAB.
Komite PPKS FISIP UI pun sayangnya masih mengalami persoalan yang serupa seperti Satgas PPKS UI, yaitu urusan administrasi yang turut melelahkan. Di samping kerja sebagai tim PPKS, waktu dan tenaga mereka masih harus dikuras dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Kami sudah sering menyampaikan kebutuhan akan adanya staf khusus yang mengurus keuangan, tetapi sampai hari ini (red–per 23 Maret 2024), fakultas belum bisa memenuhinya,” keluh Mamik.
Di samping itu, pimpinan FISIP UI tampaknya masih belum sepenuhnya paham akan kebutuhan dan pekerjaan Komite PPKS FISIP UI. Mamik memberikan contoh permasalahan, yaitu akun-akun pengeluaran Komite yang disamakan dengan akun-akun pengeluaran unit kerja lain, padahal pekerjaan mereka berbeda.
“Misalnya, enggak ada akun tentang pengobatan, pemeriksaan psikologis, pengobatan medis, dan sebagainya, tetapi fakultas mengatakan bahwa jika ada kebutuhan-kebutuhan seperti itu, nanti akan dicarikan dari akun-akun tersebut, tadi yang aku sebut sebagai diakalin gitu, ya, agar bisa digunakan,” terangnya.
Berada di bawah dekan langsung, ketika ada kebutuhan tertentu seperti pelatihan, Komite mengajukan pada pihak sekretariat pimpinan yang mengurus administrasi keuangan. Berbeda dengan Satgas PPKS UI, dalam hal pendanaan, Komite PPKS FISIP UI masih menerima pemberian reimburse untuk dana yang mereka keluarkan.
“Biasanya sih, kami (diberi) reimburse, ya. Jadi, kami belanja dulu, (lalu melaporkan ke pimpinan fakultas) ‘Ini, loh, belanjaannya’, gitu ya. Kalau misalnya pembayaran untuk honor pengisi acara, ya nanti dari fakultas yang mentransfer begitu,” ujar Mamik.
Kendati dukungan bagi tim PPKS di tingkat fakultas ini tampak lebih memadai, Mamik menyampaikan bahwa pelaksanaannya memang masih jauh dari sempurna dan perlu dievaluasi. Sama halnya dengan Satgas PPKS UI, menjadi anggota Komite PPKS jelas mengemban tugas yang secara substantif berat, baik secara emosional maupun pikiran.
Bagaimanapun, peran utama mereka ialah menjadi dosen, tendik, maupun mahasiswa sebagaimana yang mereka jalani. Bagi Mamik, penting untuk diadakan mekanisme atau perlakuan khusus yang dapat membantu memaksimalkan kontribusi mereka selama penugasan tambahan di Komite.
“Bukan soal pembayaran, tapi kewajiban-kewajiban sebagai dosen, bahkan ada anggota Komite yang juga menjadi pengelola departemen dan prodi, itu kan, juga punya tugas yang berat gitu, ya. Sementara di Komite juga meskipun tambahan, tugasnya kan, enggak bisa dianggap hal sepele karena seringkali menguras emosi,” ungkap Mamik.
“Kami pun sebenarnya butuh ruang-ruang untuk healing, ruang-ruang untuk merenung, (kegiatan yang bersifat) reflektif. Bahkan, program-program, kebijakan, atau pengalokasian untuk membuat kesehatan kami lebih terjaga dari dampak mengurus atau menangani kasus (kekerasan seksual) ini juga belum dipikirkan oleh pimpinan, ya,” keluhnya.
Selain mengkritisi dukungan kesehatan mental anggota Komite yang masih belum diperhatikan, Mamik juga menyuarakan bahwa pimpinan fakultas dan universitas semestinya memiliki kesamaan pandangan akan keseriusan isu kekerasan seksual. “Baik fakultas maupun universitas punya kewajiban untuk memastikan setiap dosen di UI, enggak hanya di FISIP, harus punya pemahaman yang sama, perspektif yang clear. Norma kekerasan seksual itu (seharusnya) tidak hanya sesuatu yang mengancam mereka untuk sanksi-sanksi ketika mereka melanggar, tetapi cara berpikir, cara bertindak dalam keseharian itu harus dipastikan,” tegas Mamik.
Bagaimana dengan Kondisi Satgas PPKS di Kampus Kerakyatan?
Jika para pemangku kebijakan Kampus Makara memerlukan rujukan, kondisi Satgas PPKS Universitas Gadjah Mada (UGM) barangkali dapat menjadi contoh yang cukup ideal dalam hal pengelolaan.
Dukungan bagi satgas PPKS dari pihak kampus terlihat pada beragam aspek, sebagai contoh dalam hal regulasi dan implementasinya. Sri Wiyanti Eddyono, Ketua Satgas PPKS UGM menyatakan bahwa perhatian terhadap isu kekerasan seksual di kampusnya sudah ada sejak lama. Pada tahun 2016, UGM sudah memiliki SK Rektor mengenai pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual dan akademis.
“Jadi memang sudah ada dinamikanya. Pada awal 2016 sampai 2019 itu kan ada beberapa kasus, contohnya kasus Agni,” tutur Sri kepada Suara Mahasiswa UI (01/04).
Karena masih banyak yang belum memahami kebijakan tersebut, pelaporan yang masuk pun tidak ditangani sesuai dengan mekanisme yang tercantum di dalam SK Rektor. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan dan memantik UGM untuk membuat kebijakan baru, yaitu Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020.
“Ketika baru ada Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020, kita sudah membentuk Unit Layanan Terpadu Khusus. Unit itu langsung dibawahi oleh Sekretaris Rektor,” kata Sri melanjutkan.
Sebelum Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hadir, unit tersebut memang telah menangani 26 kasus. Akan tetapi, sejak keberadaan satgas PPKS, sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UGM pun menjadi lebih komprehensif.
“Kalau unit layanan terpadu kan, hanya ada 2 staf, dan satgas PPKS ada 7 staf. Jadi, ada Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 untuk mengadopsi keberadaan satgas dan bentuk-bentuk KS yang ada di Permendikbud. Dengan adanya kebijakan itu memang sejak tahun 2021 penanganan dan pendanaan kasus semua di bawah rektorat,” jelasnya.
Sinergi antara satgas PPKS dengan berbagai unit di Kampus Kerakyatan juga berlangsung dengan positif. “Kalo di UGM yang bergerak tidak hanya Satgas, untungnya begitu. Pihak yang lain juga bergerak. Di UGM, fakultas-fakultasnya malah bergerak terlebih dahulu, baru rektornya mengikuti,” ungkap Sri.
Sebagai bentuk dukungan, pihak fakultas mengakomodasi biaya bagi Satgas PPKS UGM ketika mengadakan kegiatan seperti roadshow ke setiap fakultas. Karena keperluan seperti konsumsi sudah disediakan, Satgas PPKS UGM cukup menyiapkan orang yang menjalankan kegiatannya.
Pada enam bulan pertama peresmiannya, Sri mengaku bahwa mereka juga sempat tidak mendapatkan honor. Hal ini terjadi sebab saat itu satgas PPKS belum dikategorikan sebagai satuan kerja ataupun unit. Akibatnya, pendanaan pun diberikan per kegiatan. Akan tetapi, selain honor, seluruh keperluan seperti forensik, rumah aman, dan psikolog dipenuhi oleh pihak kampus.
Setelah upaya komunikasi kepada pemimpin kampus, akhirnya dibuat SK khusus yang mengatur mekanisme gaji bulanan untuk satgas. “Jadi, sejak 8 bulan yang lalu, kami sudah mendapat gaji bulanan dan pembayaran terhadap 6 bulan sebelumnya,” ucap Sri.
Terlepas dari kendala tersebut, Sri mengungkapkan bahwa sejauh ini dukungan pendanaan dari universitas berjalan lancar. Ketujuh anggotanya mendapatkan honor bulanan dan anggaran untuk berbagai keperluan, dari konseling hingga program pelatihan.
Pada tahun pertama pembentukan Unit Layanan Terpadu saja, pendanaannya langsung terhitung dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UGM. Oleh sebab itu, ketika pelayanan dialihkan ke satgas PPKS, mereka langsung mengajukan agar dapat masuk ke dalam RKAT.
“Jadi kita langsung minta bertemu untuk membicarakan bagaimana sistem pembiayaannya. Warek SDM langsung bilang, ‘apakah 600 juta itu cukup?’. Kami langsung hitung, ternyata cukup. Tahun depannya, 600 juta tambah 600 juta, sekitar 1,2 miliar untuk penanganan kasus. Itu disediakan rektorat pada saat itu,” jelas Sri.
Ia pun melanjutkan bahwa UGM memiliki dana partisipasi masyarakat yang besar dan sebagian dari dana tersebut antara lain ditujukan untuk mahasiswa. “Argumen kami adalah (anggaran) ini kan, masuknya harus ke kesejahteraan mahasiswa yang terdiri dari layanan medis, psikologis, dan layanan khusus lainnya seperti KS. Sehingga memang kami advokasinya besar,” tuturnya.
Menurut Sri, 60% dari pekerjaan satgas PPKS ialah kerja advokasi. Selain itu, baginya keberadaan peraturan rektor terkait PPKS dapat membantu dalam hal komunikasi baik secara formal maupun informal. Sebagai kebijakan pimpinan universitas, peraturan rektor melibatkan perwakilan dari setiap fakultas dalam penyusunannya. Untuk menyusun peraturan rektor tersebut, mau tidak mau mereka mesti memahami isu tersebut.
“Kalau peraturan menteri kan, satgas semua yang menangani. Kalau di UGM, kami modifikasi bahwa satgas hanya mengkoordinir. Jadi, misalnya kalau ada kasus, kami membentuk komite pemeriksa yang bukan hanya satgas, tetapi ada yang dari ahli, fakultas, dan lain-lain agar mereka merasa dilibatkan dalam penyelesaian kasus dan mencari cara agar kasusnya selesai,” jelasnya.
Meskipun begitu, Sri mengungkapkan bahwa hal-hal positif tersebut tidak lantas mendefinisikan bahwa UGM sudah sangat responsif dan sempurna. Pada akhirnya, keperluan mereka mampu terpenuhi ketika komunikasi mampu berjalan dengan baik. Hal tersebut didukung pula dengan adanya kesepahaman terhadap peraturan yang sudah dibentuk. “Kalau di UGM itu budayanya kalau sudah ada aturannya, (berarti) harus dilaksanakan,” ujar Sri.
Tidak hanya bekerja sama dalam lingkup internal kampus, unit-unit lain di UGM juga turut membantu satgas jika mereka berurusan dengan pihak eksternal kampus. Misalnya jika Satgas PPKS UGM mesti berurusan dengan pihak Kemendikbud dalam kasus banding, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) & Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM akan berdiri di sisi Satgas.
“Kalau misal ada satu kasus yang dibawa ke Kementerian oleh terlapor, saat Kementrian datang ke kita, kita langsung siapkan rapat. Itu sudah bukan urusannya Satgas saja, tapi Direktorat SDM juga kalau pelakunya dosen,” tutur Sri.Ia pun lanjut menjelaskan, “Kalau berurusan dengan kepolisian, kita rapat dengan PKBH. Mereka ada rekanan lawyer dan dananya dari mereka. Kita juga bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Pemda Sleman dan Provinsi untuk kasus-kasus tertentu, termasuk Dinas Sosial untuk layanan khusus. Satgas nggak bisa kalau kerja sendiri.”
Kelakar Kampus Perlihatkan Rongga Besar Permendikbud
Berkaca pada pengelolaan satgas di UGM, pengunduran diri Satgas PPKS UI sebetulnya bisa dicegah jika saja dalam praktiknya, pihak otoritas kampus lebih berkomitmen untuk mendukung satgas PPKS.
“Tidak adanya dukungan pimpinan universitas itu bikin kita mikir ‘kasian banget nih, orang-orang kerja yang jadi anggota satgas kalau seperti ini modelnya, mereka yang harus menanggung semua beban’,” keluh Kristi.
“Jadi, balik lagi akhirnya kami memutuskan untuk ‘oke, kita mundur aja’ karena pada akhirnya, kami (yang) harus bertanggung jawab atas kesehatan fisik dan mental diri kami sendiri,” tambahnya.
Terkikisnya keinginan untuk bertahan ini tidak terlepas dari kerapuhan Permendikbud PPKS sebagai saka gurunya.
Melalui artikel yang dimuat pada media The Conversation, Mireille Marcia Karman–Asisten Profesor di Universitas Katolik Parahyangan mengantarkan pembaca ke dalam lanskap gelap yang tersembunyi di balik dedikasi satgas PPKS. Satuan tugas yang berjuang keras untuk melindungi korban justru rentan terhadap eksploitasi kerja yang luput disorot dalam Permendikbud PPKS.
Mireille mengungkapkan bahwa kerentanan ini berasal dari tiga penyebab utama. Pertama, minimnya elaborasi hak dan kompensasi bagi anggota satuan tugas. Kedua, ketiadaan mekanisme yang kuat untuk menegakkan peraturan dan pengawasan menjadikan lapangan perjuangan tanpa gardu pandang. Hal ini memberikan kelonggaran bagi pimpinan tertinggi untuk tidak memaksimalkan kewajiban sebagaimana amanat dalam Permendikbud PPKS. Namun, penyebab yang paling mengiris hati adalah kurangnya penghargaan yang layak bagi emotional labor yang diberikan oleh pihak kampus.
Sejalan dengan poin kedua, pamitnya Satgas PPKS UI boleh jadi turut disebabkan oleh absennya pengawasan dari kementerian dan masih lemahnya penegakkan peraturan terhadap pimpinan universitas.
Ketidakjelasan mekanisme pengawasan pun berkontribusi pada abainya pimpinan universitas terhadap Satgas PPKS di “Kampus Perjuangan”. Menurut Mireille, kurang tegasnya penegakan peraturan dan pengawasan ini memungkinkan otoritas tertinggi kampus menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada satgas tanpa ikut andil dalam kerja-kerja satgas.
Sangat disayangkan pula, ketika Satgas PPKS UI menghentikan sementara penerimaan laporan kasus di tahun 2023 lalu, Kemendikbud Ristek baru merespons setelah permasalahan tersebut mencuat di publik. Meski saat itu diberikan harapan bahwa satgas PPKS akan beroperasi kembali, realisasinya belum tampak hingga pengunduran diri dilayangkan.
Sementara itu, Eni Puji Utami dari KOMPAKS (Koalisi Muda Peduli Anti Kekerasan Seksual) menanggapi soal celah Permendikbud PPKS dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, pihak kampus diberikan mandat untuk membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat memerinci apa saja yang belum diatur dalam kebijakan tersebut. Ardiansyah pun sempat menyinggung perihal keberadaan SOP tersebut dalam konteks pelanggaran tata tertib di UI.
“Kita enggak akan selesai kalau kita ngomongin celah dan pelemahan karena ini bukan PR Kemendikbud atau satu dua pihak saja. Ada SOP yang dibikin masing-masing kampus untuk nambal-nambal yang belum ada secara detail di Permendikbud. Buatku, ketika kampus diberikan otoritas untuk membuat SOP itu bagus karena biar yang enggak ada di Permendikbud bisa disempurnakan oleh kampus. Tinggal PR-nya adalah kampus mau enggak nih, untuk berbenah dan menyediakan ruang aman?” ujar Eni.
Mengenai peran Kemendikbud, ia menyarankan agar dapat dielaborasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang yang terbit pada tahun 2022 ini dapat memandatkan beberapa aturan turunan, salah satunya berkaitan dengan kementerian yang membidangi pendidikan.
“Jadi, aturan turunan ini harusnya bisa ngasih kekuatan atau kewenangan ke Kemendikbud untuk menjalankan Permendikbud PPKS. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas aturan ini dari kementerian terkait, seperti Kemenkumham, KPPA, dan Kemendikbud Ristek. Jadi, dengan kolaborasi itu, kalau nanti ada kasus tertentu, baik satgas maupun Permendikbud ini bisa terkait juga ke UU TPKS,” tuturnya.
Usai Mundur, Bagaimana Masa Depan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UI?
Meskipun tanpa melalui pembahasan dengan Satgas PPKS UI, SIPDUGA masih tetap dijadikan tombak yang diunggulkan kampus dalam perang melawan kekerasan seksual saat ini. Padahal, mengacu pada keterangan Alif Lathif, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI 2024, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset UI—Dedi Priadi mengatakan bahwa penanganan tidak akan dialihkan ke SIPDUGA dan P3T2.
Kanal pelaporan ini memang sudah lama terbentuk jauh sebelum Permendikbud PPKS disahkan. Ketika Satgas PPKS masih bekerja, laporan kasus yang masuk dari mekanisme SIPDUGA akan diproses langsung oleh mereka. Untuk saat ini, tim ad hoc yang dibentuk oleh TREM sesuai dengan laporan yang masuk akan menuntaskan kasus tersebut.
Badrul Munir selaku Direktur Kemahasiswaan UI sempat menyebut perihal kendala dalam menjalankan SIPDUGA, yaitu pada sisi investigasi dan kemudahan aksesnya. Permasalahan ini memang mungkin saja sudah berupaya diatasi oleh pihak kampus. Akan tetapi, dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI, Manneke menganggap bahwa SIPDUGA tidak kompatibel mewadahi pengaduan kasus kekerasan seksual jika mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud PPKS.

Respons salah satu mahasiswa UI terhadap penggunaan SIPDUGA pada Instagram @univ_indonesia
Tim yang terbentuk dari laporan kasus yang masuk pun perlu dipertanyakan, apakah sudah memenuhi kriteria tim penanganan kasus kekerasan seksual yang sama seperti anggota satgas PPKS atau belum. Selaras dengan itu, Eni juga mempertanyakan bias yang mungkin muncul dari pembentukan tim penanganan di bawah naungan TREM.
“Dulu juga di kampus lain, sebelum ada satgas itu mungkin di beberapa kampus ada komite etik, tapi dibentuk secara ad hoc. Kita tidak tahu SK-nya gimana nih, bunyinya. Misalnya, pembentukannya apakah bisa bersih dari bias itu atau enggak. Buatku sebenarnya apapun bentuknya, ketika mekanisme, intensi, dan keberpihakannya jelas, itu no problem, sih,” ujar Eni.
“(Tapi, lantas) bedanya apa dengan Satgas? Kalau misal bedanya ‘yang baru ini lebih baik’, ya kenapa yang kemarin (Satgas) tidak didukung? Sebenarnya itu kan, yang perlu dikritisi. Menurutku, sebelum bikin tim ad hoc seharusnya refleksi sih, selama ini dukungannya seperti apa,” lanjutnya.
Sebagai layanan pengaduan, SIPDUGA tidak dijadikan satu-satunya mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual. Amelita sebagai Kepala Kantor Humas dan KIP UI pun sempat menyampaikan bahwa akan ada seleksi ulang bagi tim satgas PPKS baru. Dirinya turut mempertegas soal kehadiran komitmen dari UI dalam melaksanakan program dan layanan PPKS di lingkungan kampus.
“Komitmen bukan hanya SIPDUGA, ya. UI itu komitmennya udah jelas,” tambah Ardiansyah.
Bagaimanapun, Eni mengingatkan pula agar pihak UI merefleksikan diri sebelum mengadakan proses seleksi tersebut. Ia turut mendorong kepastian dukungan dan komitmen dari pihak kampus kepada Satgas PPKS UI yang baru ke depannya.
Eni pun menjelaskan bahwa dengan status Kampus Makara sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), biaya kuliah di UI tentu lebih mahal dari kampus lainnya. “Jadi, udah kuliahnya bayar mahal, kok masih enggak bisa sih, menyediakan ruang aman (dari kekerasan seksual)?” tuturnya.
“UI enggak kurang-kurang punya ahli gender dan seksualitas. Orang-orang yang ahli di bidangnya ini butuh support, dalam arti mengingatkan (agar jangan) ada bias dan memberikan dukungan biar mereka enggak merasa kesulitan sendiri. Harapanku ruang aman itu bisa diupayakan lebih dari sebelumnya,” pungkas Eni.
Bercermin pada apa yang dialami Satgas PPKS UI, pihak kampus jelas perlu berbenah diri. Seleksi ulang mungkin tidak dapat terelakkan, tetapi perlu dipastikan bahwa komitmen atau dukungan yang lebih kuat juga hadir setelahnya. Menjelang masa pemilihan rektor tahun 2024–2029 di tahun ini, jangan sampai pihak kampus justru terlena dan kembali memunculkan noda kesalahan yang sama.
Artikel ini adalah bagian kedua dari liputan serial #KampusGelapMata. Melalui seri reportase ini, Suara Mahasiswa UI menelusuri jalan terjal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus “Perjuangan”, Universitas Indonesia.
Teks: Intan Shabira, Ghozi Akhsan Fatahillah
Editor: Siti Aura
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, Berkualitas!